Pengumuman Terdekat



Prosedur & Pelaksanaan PKL/Magang di Lingkungan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY

by admin || 27 April 2026 || 10 April 2026 - 31 Desember 2026 || 137 kali

...

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka peluang Praktik Kerja Lapangan/Magang bagi mahasiswa dan siswa yang tertarik untuk mendalami dunia kerja secara langsung. Praktik Kerja Lapangan/Penelitian ini dirancang sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada pengembangan praktis bagi mahasiswa dan siswa. Berikut ini prosedur pendaftaran dan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di lingkungan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Persyaratan

  • Surat rekomendasi dari Sekolah atau Universitas 
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Proposal

 

Prosedur

  • Membawa/mengirimkan persyaratan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Persyaratan akan diproses kurang lebih 2-5 hari kerja, setelah berkas diterima oleh instansi; 
  • Jawaban akan diberikan melalui WhatsApp atau informasi yang tertera di Curriculum Vitae (CV);
  • Tidak dalam masa perkuliahan/berbenturan dengan jam Praktik Kerja Lapangan;
  • Durasi Praktik Kerja Lapangan minimal 40 hari kerja/8 minggu;
  • Ditempatkan sesuai dengan kebutuhan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Bersedia mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta didukung dengan membuat surat pernyataan.

 

Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan/Magang

a. Waktu pelaksanaan

  • Senin-kamis pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
  • Jum'at pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB
  • Istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB 

b. Jenis pakaian yang dikenakan peserta Praktik Kerja Lapangan/Magang

  • Senin & Selasa: Berpakaian bebas rapi dan sopan (bahan kain) menggunakan almamater dan sepatu hitam.
  • Rabu: Kemeja putih, celana/rok hitam (bahan kain), dan sepatu hitam. Bagi yang mengenakan jilbab hitam tanpa corak/motif.
  • Kamis: Berkaian batik, bawahan menyesuaikan dan memakai Sepatu.
  • Jum'at: Berpakaian kemeja tanpa corak/motif, dan memakai sepatu.
  • Kamis Pon: Memakai Pakaian Tradisional Jawa Gaya Yogyakarta. 

c. Izin meninggalkan tempat Praktik Kerja Lapangan/Magang

  • Meninggalkan tempat Praktik Kerja Lapangan dengan syarat diizinkan oleh pihak instansi. 

d. Penilaian

Peserta Praktik Kerja Lapangan/Magang akan diberikan Sertifikat apabila melampirkan form penilaian dan pas foto 4x6 berwarna berlatar belakang merah berpakaian putih dan jilbab hitam polos (bagi yang menggunakan).

 

Dengan mematuhi prosedur yang telah dijelaskan diharapkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan/Magang ini akan memberikan pengalaman untuk mengembangkan pemahaman serta keterampilan praktis dalam dunia kerja. Semoga pengalaman ini menjadi langkah awal membangun pondasi yang kuat dalam karir dan pengalaman profesional di masa depan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Copyright@2026

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta