Ekskavasi Situs Cagar Budaya Kerta di Tahun 2021

by pamongbudaya|| 05 November 2021 || || 2.208 kali

...

Gubernur DIY telah menetapkan Situs Cagar Budaya Kerta, Situs Cagar Budaya Kedaton – Plered, Situs Cagar Budaya Kauman – Plered dan Situs Cagar Budaya Makam Ratu Malang – Plered melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 194/KEP/2019 yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019. Menurut penjelasan di SK tersebut, lokasi Kerta merupakan lokasi bekas ibukota kerajaan Mataram Islam Abad XVII (periode pemerintahan Sultan Agung 1613-1646). Saat ini lokasi Kerta terletak di Dusun Kerto dan Dusun Kanggotan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Sebagai catatan, penulisan nama Plered  sebagai bekas ibukota Kerajaan Mataram Islam dibedakan dengan penulisan nama wilayah adminstrasi saat ini yang menggunakan nama Pleret. Catatan lain adalah sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu

            Lokasi tempat Situs Cagar Budaya Kerta berada juga disebut dengan Lemah Dhuwur yang artinya tanah yang tinggi. Penyebutan ini berasal dari toponimi kuno yang menunjukkan bahwa di lokasi tersebut terdapat sebuah gundukan tanah  setinggi 1 – 1,5 m yang diyakini sebagai bekas Siti Hinggil / Siti Inggil Keraton Kerta. Siti Hinggil dalam bahasa Jawa krama memiliki arti yang sama dengan Lemah Duwur dalam bahasa Jawa ngoko. Bentuk areal tanah yang ditinggikan yang disebut Siti Hinggil ini pada masa kemudian menjadi salah satu komponen yang selalu terdapat pada keraton-keraton Kerajaan Mataram Islam.

            Untuk mengetahui lebih banyak tentang temuan pada lokasi ini maka Dinas Kebudayaan DIY telah melakukan beberapa kali ekskavasi arkeologi. Kemudian dari temuan yang ada akan diberi penjelasan dan selanjutnya dapat ditampilkan ke masyarakat. Jadi nantinya keberadaan temuan-temuan arkeologi yang berada di lokasi ini dapat ditampilkan ke khalayak yang lebih luas untuk memahami apa yang terjadi di lokasi ini pada masa lalu. Salah satu langkah untuk mewujudkan upaya tersebut maka di lokasi ini akan ditata dan diberi atap pengaman seperti yang sudah dilakukan di beberapa tempat di situs cagar budaya Sangiran, yang terletak di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah dan di beberapa tempat di Situs Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

            Membangun bangunan di atas situs harus dilakukan secara hati-hati, karena bangunan yang akan dibangun diupayakan tidak boleh merusak peninggalan masa lalu yang terdapat di dalam tanah. Untuk memastikan hal ini maka pada tahun 2021 diadakan ekskavasi pada titik-titik yang direncanakan akan ditempatkan pondasi tiang penyangga atap. Jika dari hasil ekskavasi ditemukan peninggalan yang penting untuk dilestarikan, maka letak pondasi tiang penyangga atap harus digeser ke tempat yang bersih dari peninggalan masa lalu.

            Pada foto di atas dapat dilihat para arkeolog yang terlibat dalam ekskavasi di Situs Cagar Budaya Kerta sedang mengamati dan mencatat kondisi salah satu kotak galian hasil kegiatan ekskavasi arkeologi. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Tantangan Pendirian Bangunan di Situs Cagar Budaya

by pamongbudaya || 29 Oktober 2019

Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya apabila 1) mengandung benda cagar budaya, ...


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2016

by pamongbudaya || 24 Februari 2020

Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sekitar 300 meter di barat laut Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di ...


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2017

by pamongbudaya || 24 Februari 2020

Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tidak jauh dari lokasi Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di masa ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta