by admin || 01 Januari 2018 || 01 Januari 2018 - 31 Januari 2018 || 2.812 kali
REGULASI PENGAJUAN PROPOSAL PENDANAAN PEMBUATAN FILM TAHUN 2018 DINAS KEBUDAYAAN ISTIMEWA YOGYAKARTA
1.
1. Proposal pendanaan yang dapat diajukan adalah proposal produksi film pendek kategori fiksi dan dokumenter berdurasi 24-40 menit.
2. Proposal yang diajukan berisi tentang perencanaan film dengan latar belakang dinamika kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),yang dapat dikenali melalui indikator-indikator sebagai berikut
a. Ruang, antara lain :geografis,sosial,ataupun budaya
b. Karakter manusia di yogyakarta antara lain: cara manusia hidup,bersosialisasi dan bertahan di yogyakarta
c. Penguasaan admosfir sosial - budaya di yogyakarta
d.Ketepatan memilih isu tematik untuk diangkat kedalam film
3. Seluruh prosal yang di terima akan memasuki tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi awal oleh tim kurator, kemudian akan dipih 15 ( limabelas) proposal yang maju ke tahap presentasi/pitching proposal.
4. Pada tahap presentasi/ pitching proposal, Tim Kurator akan memiih 7 (tujuh) proposal film pendek yang terdiri atas 5 (lima) proposal film fiksi dan 2 (dua) proposal film dokumenter untuk mendapat pendanaan pembuatan film.
5. Pengajuan proposal dapat dilakukan oleh warga indonesia yaitu :
a. Warga DIY ; dan
b. Warga dari luar DIY (dengan ketentuan khusus:harus mempunyai rekanan kerja yang berasal dari DIY.
6. Pendaftar dapat bertindak sebagai produser,penulis skenario ,ataupun sutradara yang mampu menyusun tim prduksi.Masing-masing pendaftar hanya di perbolehkan menjalankan satu fungsi.
7. Pendaftar menjamin kepemilikan hak cipta semua unsur film dan segaa hal yang terkait dengan produksi film meliputi : keaslian ide cerita,konsep,naskah skenario,lagu,tema,ilustrasi musik,footagedan narasi-narasi estetik yang lain.
8. Program ini tertutup bagi produser dan sutradara yang pernah mendapatkan dua kali pendanaan dari Dinas Kebudayaan DIY melalui kompetisi
9. Seluruh proses produksi film harus dilakukan di DIY dan melibatan sumber daya manusia(SDM) DIY.
10.Khusus untuk film dokumenter,pendaftar wajib menyertakan hasil penelitian atau riset lengkap dalam bentuk materi visual hasil riset,baik berupa foto ataupun vidio.pendaftar yang menggunakan pendekatan charakter driven,harus menyertakan surat persetujuan dari karakter yang hendak di film kan.
11.Khusus untuk film fiksi pendaftar wajib mencantumkan konsep fim yang hendak diproduksi yaitu film personal atau audience film.
12.Seluruh film yang telah selesai di produksi harus diikut sertakan minimal 10 festifal film dan atau 10 kali pemutaran untuk umum.seluruh kegiatan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan DIY secara berkala.
13.Kelengkapan proposal antara lain :
· Menyetakan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.formulir dapat diunduh di : www.jogjafilm.com
· Sinopsis 500 kata untuk film fiksi dan rumusan gagasan 500 kata untuk film dokumenter
· Rumusan visi sutrdara(director’s statment)
· Naskah skenario untuk proposal film fiksi dan detail treatment untuk proposal film dokumenter.
· Desain produksi,melimuti: sasaran penonton,durasi,media tayang dan sistem distribusi.
· Detail jadwal produksi dan anggaran produksi .Profil sutradara, produser dan rumah produksi.
· Contoh karya atau showreel dalam bentuk DVD sejumlah 2 keping
· Surat pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab sebagai perwakilan rumah produksi serta kesediaan untuk menyelesaikan pembuatan film apabila mendapat pendanaan pembuatan film.surat pernyataan diberi materai Rp 6000,- dan ditandatanggani oleh pendaftar.
PROSES PENDAFTARAN
1. Proposal pendaftaran dikirimkan lengkap dalam bentuk cetak atau hard copy ke Dinas Kebudayaan DIY atau via pos/jasa pengiriman,serta file soft copy ke email: film.disbuddiy@gmail.com dengan subject :KATEGORI FILM (FIKSI/DOKUMENTER)_JUDUL FILM_NAMA RUMAH PRODUKSI.Pengiriman paling lambat tanggal 15 februari 2018 (cap pos).
2. Lima belas proposal yang dinilai layak akan diundang untuk melakukan presentasi terbuka/pitching proposal film didepan publik dan tim kurator.
3. Tim kurator akan memilih tujuh proposal film untuk didanai, 5 film fiksi dan 2 film dokumenter.
4. Kriteria pemilihan meliputi kualits proposal ,pertimbangan portfolio karya pendaftar,ontentitas atau signifikansi ide cerita, kualiatas skenario atau fiksi serta kualitas gagasan dan kematangan riset atau dokumenter.
5. Pengumuman hasil akhir seleksi proposal pembuatan film dilaksanakan pada tanggal 12 maret 2018 melalui website www.jogjafilm.com
6. Keputusan tim kurator tidak dapat diganggu gugat
Narahubung:
Andrika (0817 411 8448)
Arif (0896 3979 6962)