Registrasi



Pengajuan WKM baik reguler maupun mandiri, dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi maupun komunitas dengan mengisi form pada menu Daftar Sekarang dibawah ini, mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DIY, dengan melampiri :

  1. Surat Tugas Dari Kepala Sekolah
  2. FC KTP Guru Penanggung Jawab
  3. Denah Sekolah Ke Disbud (Bukan Google Maps)
  4. Lembar Kerja Siswa Saat Berkunjung Ke Museum

(snack untuk makan pagi diberikan sebagai upaya membudayakan sarapan berdasarkan INPRES No 1/2010 tentang Percepatan Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional yang salah satunya adalah program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) untuk mengatasi masih banyak murid yang tidak sarapan). Kegiatan ini ditujukan kepada sekolah-sekolah mulai tingkat dasar/ SD (Sekolah Dasar sampai dengan tingat SLTA(Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) (SMA/ SMK) (Negeri/ Swasta) (Umum/ Berkebutuhan Khusus/ SLB).

Pengajuan permohonan WKM ini kepada Dinas Kebudayaan DIY dapat dilaksanakan setiap hari kerja mulai pk. 08.00 sd. Pk 15.00 untuk hari Senin sd Kamis, sedang hari Jumat mulai pk. 08.00 sd. Pk. 14.00 wib.





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta