Pengumuman Terbaru


LOMBA ESAI DAN VLOG SEJARAH 2023

19 Juni 2023 - 26 Agustus 2023


PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI CRITA CEKAK 2022

26 Desember 2022 - 31 Desember 2022


PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI GEGURITAN BERAKSARA JAWA 2022

26 Desember 2022 - 31 Desember 2022


PENGUMUMAN LOLOS ESAI BERBAHASA JAWA 2022

26 Desember 2022 - 31 Desember 2022


LOMBA ESAI SEJARAH 2022

19 Agustus 2022 - 20 Oktober 2022


STANDAR PELAYANAN WAJIB KUNJUNG MUSEUM

by admin || 06 Januari 2019 || 06 Januari 2019 - 16 Desember 2019 || 3.123 kali

...

WAJIBKUNJUNG MUSEUM (WKM) SEKSIPERMUSEUMAN

DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHAKABUDAYAN) DIY

Dinas Kebudayaan DIY melalui seksi permuseumanmemberikan kesempatan kepada sekolah–sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK,komunitas, dan masyarakat lain untuk mengunjungi museum-museum di DIY.Kunjungan museum dapat sebagai wahana siswa belajar di luar kelas. Kesempatanuntuk mengunjungi museum tersebut dikenal dengan kegiatan Wajib Kunjung Museum(WKM). WKM dimulai pada tahun 2013 dan berlanjut hingga sekarang. Selama ini,sekolah, komunitas, dan masyarakat DIY sangat tertarik untuk dapat mengikutikegiatan WKM. Hal ini terjadi karena fasilitas WKM yang diberikan sangatmenarik.

1.  WajibKunjung Museum Reguler (WKM REGULER)

a.          Suratpermohonan ke Kepala Dinas Kebudayaan DIY.

b.           SuratTugas dari Kepala Sekolah yang menunjuk salah satu guru sebagai penanggungjawabWKM.

c.           FotokopiKTP atas nama guru penanggungjawab WKM.

d.           Denahsekolah ke Dinas Kebudayaan DIY,

e.           LembarKerja Siswa (LKS) yang akan dikerjakan siswa saat mengunjungi museum.

 

2.  Fasilitas WajibKunjung Museum Reguler (WKM REGULER) :

a.           Tiketmasuk museum

Tiket masuk museum untukmaksimal 3 museum sejumlah peserta yang diajukan oleh pemohon. Letak museumyang dituju harus serute dan berbeda kabupaten dengan letak sekolah.

b.           Konsumsi

Konsumsi yang difasilitasisejumlah peserta yang diajukan oleh pemohon.

c.           Transportasi

Transportasisejumlah 72 seat bus.

 

 

Di akhir tahun 2015, kegiatan WKM telah dikenalsecara luas oleh sekolah dan masyarakat DIY. Hal ini menimbulkan antrian yangsangat panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, seksi permuseuman mengadakaninovasi yakni adanya jalur WKM Mandiri. Jalur WKM sebelumnya dinamakan jalurWKM Reguler. Perbedaan kedua jalur ini terletak pada sarana transportasi. PadaWKM Mandiri, sekolah diwajibkan menyediakan seluruh transportasi yang digunakanuntuk kunjung museum. Sekolah yang tidak sabar untuk mengantri jadwalkeberangkatan WKM Reguler, dapat memilih jalur WKM Mandiri.

 

3.  WajibKunjung Museum Mandiri (WKM Mandiri) :

a.    Surat permohonan ke KepalaDinas Kebudayaan DIY yang dilengkapi tanggal keberangkatan, jumlah peserta, danmuseum yang akan dikunjungi.

b.    Surat Tugas dariKepala Sekolah yang menunjuk salah satu guru sebagai penanggungjawab WKM.

c.    Fotokopi KTP atasnama guru penanggungjawab WKM.

d.    Denah sekolah keDinas Kebudayaan DIY,

e.    Lembar Kerja Siswa(LKS) yang akan dikerjakan siswa saat mengunjungi museum.

 

4.  FasilitasWajib Kunjung Museum Reguler (WKM Reguler):

a.           Tiketmasuk museum

Museumyang dapat dikunjungi oleh setiap sekolah berjumlah min 1 dan maks 3. Pilihanmuseum tidak harus serute dengan pemohon dan letak museum harus berbedakabupaten dengan sekolah/lintas wilayah. Misal, sekolah pemohon berada di kabSleman, maka tidak dapat memilih museum yang ada di kab Sleman. Sekolah bisamuseum di kab Bantul/Kota Yogya/Gunung Kidul.

b.           Konsumsi

Konsumsiyang difasilitasi sejumlah peserta yang diajukan oleh pemohon.

 

5.  Keunggulandari WKM Mandiri adalah:

a.  Sekolah dapatmenentukan tanggal keberangkatan WKM yang dapat disesuaikan dengan agendasekolah karena tidak harus mengikuti jadwal dari Dinas Kebudayaan DIY.

b.  Sekolah tidak perlumengantri, tetapi persyaratan WKM Mandiri harus sudah masuk ke Dinas KebudayaanDIY paling lambat sebulan sebelum tanggal pengajuan pelaksanaan WKM.

 

Setelah adanya jalur WKM Mandiri, antrian WKMReguler berkurang. Antrian WKM di tahun 2017 dan 2018 mencapai 331 sekolah.Dengan adanya WKM Mandiri, beberapa sekolah beralih dan lebih memilih jalur WKMMandiri sehingga antrian tersebut berkurang. Komunitas dan masyarakat di DIY jugadisarankan untuk dapat memilih jalur WKM Mandiri.


Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta