Pengumuman Terbaru


LOMBA ESAI DAN VLOG SEJARAH 2023

19 Juni 2023 - 26 Agustus 2023


PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI CRITA CEKAK 2022

26 Desember 2022 - 31 Desember 2022


PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI GEGURITAN BERAKSARA JAWA 2022

26 Desember 2022 - 31 Desember 2022


PENGUMUMAN LOLOS ESAI BERBAHASA JAWA 2022

26 Desember 2022 - 31 Desember 2022


LOMBA ESAI SEJARAH 2022

19 Agustus 2022 - 20 Oktober 2022


MARI BERPARTISIPASI! USULKAN CALON PENERIMA APRESIASI PRESTASI SENI DAN BUDAYA ANAK YOGYAKARTA 2020

by anis || 26 Maret 2020 || 04 Maret 2020 - 30 April 2020 || 2.492 kali

...

        Dinas Kebudayaan DIY melalui tugas pokok dan fungsinya memiliki peran strategis di dalam proses pemberian apresiasi prestasi seni dan budaya anak guna menumbuhkan semangat internalisasi nilai budaya baik melalui subyek kebudayaan dan objek kebudayaan. Dalam hal subjek kebudayaan,  pendekatan sosok atau figur menjadi salah satu upaya yang efektif di dalam memberikan pembelajaran inspirasi bagi teman sebaya bahkan diharapkan dapat memberikan motivasi sejak dini kepada masyarakat secara umum terkait upaya-upaya internalisasi seni dan budaya kepada anak. Apresiasi seni dan prestasi ini juga diharapkan mampu menjadi ruang interaktif yang efektif di dalam upaya membangun kreasi-kreasi baru pengembangan kebudayaan DIY.

Tujuan dari diadakannya Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak  adalah :

  1. Meningkatkan dukungan dan apresiasi pemerintah kepada para pelaku seni dan budaya anak yang ada di DIY;
  2. Meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pengembangan pelestarian budaya di DIY melalui para pelaku pelaku seni dan budaya anak yang ada di DIY;
  3. Meningkatkan dampak sosial budaya dalam bentuk dukungan moral dan motivasi kepada anak-anak di lingkungan DIY untuk turut berkembang dan berprestasi di bidang sosial budaya;

Kriteria Penilaian Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 

  1. Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Pelajar yang masih berlaku, bermukim di DIY sekurang-kurangnya satu tahun,dan warga daerah lain atau warga asing yang mendapat persetujuan Gubernur DIY;
  1. Penerima Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak diberikan kepada Setiap Orang (perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum) yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
  2. Berusia 7-18 tahun maksimal pada 31 Juni 2020 dan belum pernah menikah;
  3. Mempunyai prestasi atau ketekunan di bidang seni dan budaya secara berkesinambungan sejak usia dini sampai dengan sekarang;

Kelengkapan data dalam pengusulan :

  • Data diri (mengisi form)
  • Fotokopi sertifikat capaian prestasi dilegalisir dari lembaga/instansi terkait
  • Dokumentasi foto dan/atau video partisipasi kegiatan dan/atau karya dalam bentuk CD dan email penghargaan anak
  • Surat keterangan berkepribadian baik dari sekolah dan/atau lembaga masyarakat (RT/RW) (format terlampir)
  • Berkas dikumpulkan paling lambat 30 April 2020 dengan amplop coklat, ditulis keterangan nama pada sampul amplop coklat
  • Alamat pengiriman :

Dinas Kebudayaan (Kundha) Kabudayan Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Cendana No 11, Umbulharjo Yogyakarta (0274) 562628

Email : wbtb.disbuddiy@gmail.com

Anis Izdiha (082316078902)

Aldri Ismu Sanaky (085728142572)

INFORMASI LENGKAP, UNDUHAN FORMULIR DAN FORMAT SURAT BERKEPRIBADIAN BAIK DAPAT DIBUKA PADA LAMAN : https://bit.ly/APRESIASIANAK

Mari Berpartisipasi dan usulkan bakal calon penerima! Jangan sungkan-sungkan menghubungi narahubung kami yaa, kita selalu ada untuk kalian ^_^


Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta