by sf || 20 April 2020 || 20 April 2020 - 30 Mei 2020 || 2.116 kali
Dinas Kebudayaan DIY melalui anggaran Danais tahun 2020 akan melaksanakan Pengadaan Barang Berdasarkan Ketentuan Perpres No. 16 tahun 2018 melalui ketentuan Perlem No.12 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang dikecualikan dengan rincian sebagai berikut :
Program |
: |
Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya |
Kegiatan |
: |
Pembinaan dan Pengembangan Desa Budaya |
Jumlah Paket |
: |
13 set |
Pagu Anggaran |
: |
Rp5.460.000.000 |
No DPA |
: |
3.03.1.22.01.00.26.001 |
Menginformasikan dan Mengundang semua Pengrajin/Pelaku/Pembuat Gamelan Perunggu yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagi berikut :
Nb : Untuk jadwal Penyerahan,Pengambilan Dokumen dan paparan proposal akan kami informasikan Via Website budaya.jogjaprov.go.id ini setelah Dokumen Pengadaan di Proses Oleh BLP DIY