by sf || 04 Mei 2021 || 04 Mei 2021 - 11 Mei 2021 || 1.761 kali
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, melalui Dana Keistimewaan tahun anggaran 2020, akan melaksanakan Pengadaan Barang berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018, melalui ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan rincian sebagai berikut.
Program : Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Desa Budaya
Jumlah Paket : 8 set
Pagu Anggaran : Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
No. DPA : DPA/A.1/2.22.9.02.0.00.01.0000/001/2021.
Diberitahukan kepada dan mengundang semua Perajin/Pelaku/Pembuat Gamelan Perunggu, yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut.
NB. Penyerahan dokumen, selambat-lambatnya diterima dinas pada 11 Mei 2021.