Pekerja Museum, Mengabdikan Diri Merawat dan Mempromosikan Peninggalan Budaya

by museum|| 07 Oktober 2025 || || 63 kali

...

Museum, sebuah tempat istimewa yang menyimpan berbagai peninggalan bersejarah. Sebagai tujuan wisata edukasi, museum hadir menjadi sumber kekayaan ilmu melalui koleksi dan narasi yang disajikannya. Sejalan dengan kemajuan zaman, museum terus berbenah untuk menghadirkan nuansa yang hangat dengan sentuhan digital serta tata pamer yang menarik sehingga pesan yang disajikan mampu dipahami oleh pengunjung dengan mudah dan menyenangkan.

Dalam pengelolaannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2015 tentang Museum dan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional museum. Dasar hukum inilah yang menjadikan pengelola untuk terus berupaya memenuhi komponen yang wajib ada dan terlaksana dalam sebuah museum.

Sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Museum dituntut untuk terus melayani masyarakat sebagai wadah untuk meneliti, mengumpulkan, melestarikan, menafsirkan, dan memamerkan warisan yang berwujud dan tidak berwujud. Museum harus terbuka untuk umum, dapat diakses dan inklusif. Selain itu museum harus mampu beroperasi dan berkomunikasi secara etis, profesional melibatkan partisipasi masyarakat untuk menawarkan beragam pengalaman yang bermanfaat untuk pendidikan, kesenangan, refleksi dan berbagi pengetahuan.

Dalam pelaksanaan operasional museum, Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2015 dan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 juga mengatur aspek-aspek teknis seperti pendaftaran museum, persyaratan pendirian, tata cara standardisasi dan evaluasi museum, serta sumber daya manusia museum. Sehingga untuk mendukung museum yang sesuai standar diperlukan Sumber Daya Manusia (Pekerja Museum) berkualitas untuk mengisi posisi sesuai dengan kompetensi. Kompetensi dalam hal ini adalah pekerja museum harus memiliki suatu keahlian dalam melakukan ketugasan atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang sudah diberikan.

 

 

Pekerja Museum yang wajib memiliki kompetensi untuk menjalankan ketugasan dalam pengelolaan museum secara umum diantaranya adalah :

  1. Kepala Museum / Penanggung Jawab Museum

Sebuah Museum wajib memiliki Kepala Museum atau Penanggug Jawab Museum. Pekerja Museum ini memiliki tugas mengoordinasikan seluruh kegiatan, pengelolaan dan bertanggung jawab penuh atas museum. Lebih Jauh lagi Kepala Museum wajib memastikan visi, misi, dan tujuan museum tercapai serta menetapkan kebijakan pengelolaan koleksi, pameran, pendidikan, dan pelayanan publik.

  1. Kurator (PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 20)

Kurator merupakan pekerja museum yang memiliki kompetensi dalam bidang koleksi. Pekerja museum ini bertugas untuk melakukan pengkajian, penelitian, dan seleksi koleksi. Selain itu ketika kaitannya dengan pameran, kurator akan menentukan tema pameran serta menyusun narasi ilmiah pameran dan katalog.

  1. Konservator (PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 21)

Konservator merupakan pekerja museum yang yang memiliki kompetensi dalam pelestarian koleksi. Konservator memiliki ketugasan untuk melakukan konservasi, restorasi, dan perawatan koleksi museum. Selain itu konservator berkewajiban menentukan kondisi lingkungan penyimpanan dan menjaga kestabilan suhu, kelembaban serta pencahayaan.

  1. Edukator (PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 22)

Edukator adalah pekerja museum yang mempunyai kompetensi dalam bidang pendidikan dan pelayanan publik serta pemanduan. Edukator memiliki tugas mengembangkan program edukasi, bimbingan kunjungan, dan pelatihan. Selain itu Edukator harus mampu membahasakan koleksi yang ada di museum agar mudah dipahami pengunjung dan menjawab kebutuhan belajar masyarakat.

  1. Registrar / Register (PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 19)

Registrar / Register adalah pekerja museum yang memiliki kompetensi dalam bidang pendataan koleksi. Registrar memiliki tugas untuk melakukan registrasi, dokumentasi, dan inventarisasi koleksi. Selain itu Registrar harus mampu menyusun sistem pencatatan dan penomoran koleksi baik dalam bentuk manual dan digital untuk memudahkan pendataan dan pencarian.

  1. Preparator/ Tata Pamer (PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 23)

Preparator / Tata Pamer adalah pekerja museum yang mempunyai kompetensi dalam penataan pameran dan penyimpanan koleksi didalam ruang pamer. Preparator memiliki ketugasan untuk menyiapkan, menata, dan memasang koleksi dalam ruang pamer. Penataan tersebut harus mempertimbangkan juga unsur estetika, kemudahan akses informasi dan pengamanan koleksi. Selain itu preparator juga bertanggungjawab pada proses pengemasan dan pengiriman koleksi.

  1. Staf Administrasi dan Manajemen

Staf Administrasi dan Manajemen didalam museum merupakan pekerja museum yang bertugas mendukung pengelolaan museum agar lebih efektif. Pekerja Museum ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan karena akan bertanggung jawab pada beberapa ketugasan seperti Tenaga administrasi, keuangan, kepegawaian, humas, promosi, tim teknologi informasi hingga petugas keamanan dan kebersihan

Pekerja museum memiliki tugas mulia untuk menjaga dan merawat keberadaan benda bersejarah di museum. Pengabdiannya menjadi bagian penting dalam pelestarian kebudayaan bangsa. Pekerja museum akan terus melakukan inovasi dan pembaruan metode dalam menyajikan koleksi museum yang lebih menarik dan suasana yang nyaman bagi pengunjung. (cupmus)


Salam Sahabat Museum

Museum di hatiku

Berita Terpopuler


...
Siklus Air: Definisi, Proses, dan Jenis Siklus Air

by museum || 04 Juli 2023

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang diperlukan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Untungnya, air adalah sumber daya alam terbarukan. Proses pembaharuan air berlangsung dalam ...


...
Batik Kawung

by museum || 02 Juni 2022

Batik merupakan karya bangsa Indonesia yang terdiri dari perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia, yang membuat batik memiliki daya tarik adalah karena batik memiliki corak ...


...
Pahlawan Perintis Pendidikan Perempuan Jawa Barat Raden Dewi Sartika (1884-1947)

by museum || 24 Mei 2022

Raden Dewi Sartika dilahirkan tanggal 4 Desember 1884 di Cilengka, Jawa Barat, puteri Raden Somanagara dari ibu Raden Ayu Rajapermas. Dewi Sartika menumpuh Pendidikan di Cicalengka. Di sekolah ia ...


...
Limbah Industri: Jenis, Bahaya dan Pengelolaan Limbah

by museum || 18 September 2023

Limbah merupakan masalah besar yang dirasakan di hampir setiap negara. Jumlah limbah akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Permasalahan sampah timbul dari berbagai sektor terutama dari ...


...
Raden Ayu Lasminingrat Tokoh Intelektual Pertama

by museum || 24 Oktober 2022

Raden Ayu Lasminingrat terlahir dengan nama Soehara pada than 1843, merupakan putri seorang Ulama/Kyai, Penghulu Limbangan dan Sastrawan Sunda, Raden Haji Muhamad Musa dengan Raden Ayu Ria. Lasmi ...



Berita Terkait


...
36 Besar Duta Museum DIY 2019 - 2020

by museum || 27 Januari 2020

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melalui Seksi Permuseuman telah memulai seleksi administrasi Pemilihan Duta Museum DIY tahun 2019 pada tanggal 21 Januari 2019. Dari Seleksi Administrasi ...


...
Rapat Koordinasi : Buletin Permuseuman sebagai pusat informasi museum museum di DIY

by museum || 04 Februari 2021

Selasa 2 Februari 2021, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melalui Seksi Permuseuman mengadakan rapat koordinasi dengan Barahmus DIY dalam rangka pembuatan buletin permuseuman 2021. Pada tahun ...


...
40 Tahun Museum Puro Pakualaman

by museum || 04 Februari 2021

source pic : https://kebudayaan.jogjakota.go.id/detail/index/858 Jogja selain merupakan kota pendidikan , kini juga merupakan Daerah Istimewa. Daerah yang menyimpan banyak sejarah, budaya dan ...





Copyright@2025

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta