CARA MEMPEROLEH INFORMASI

by admin|| 08 Juni 2023 || || 2.745 kali

...

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 Tahun 2008 Maka PPID pembantu pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)  DIY dalam rangka pelayanan informasi publik , menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

Melalui Website atau E-mail

Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada awebsite (http://budaya.jogjaprov.go.id), ataupun dengan mengisi Formulir Online yang disediakan, bisa juga melalui email budaya@jogjaprov.go.id.

Melalui Telepon/Fax

Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562628 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 564945.

Melalui Jasa Pos/Persuratan

Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada : " pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID) d/a Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Jalan Cendana 11 Yogyakarta, Kodepos 55166

Datang langsung

Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, jalan Cendana 11 Yogyakarta. sebelum datang langsung Pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa formulir Isian Permohonan informasi

Jam Pelayanan Informasi 

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :

HARI JAM PELAYANAN ISTIRAHAT
Senin-Kamis 08.00-15.00 WIB 12.00-13.00 WIB
Jumat 08.00-14.00 WIB 11.00-13.00 WIB

 

Biaya/Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasipublik secara gratis (tidak dipungut biaya) , sedangkan untuk penggandaan infromasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Dinas Kebudayaan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

FORM PERMOHONAN INFORMASI

Layanan PPID Terpopuler


...
Survei Layanan Dinas Kebudayaan DIY

by admin || 01 Agustus 2023

Sesuai amanat undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala ...


...
Profil Pimpinan/Pejabat Struktural Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY

by admin || 09 Juni 2023

Dian Lakshmi Pratiwi S.S., M.A Kepala Dinas Kebudayaan DIY Profil LHKPN Cahyo Widayat, S.H., M.Si Sekretaris Dinas Profil LHKPN Ryan Saputra, S.S., M.A Kepala Subbagian ...


...
CARA MEMPEROLEH INFORMASI

by admin || 08 Juni 2023

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...



Layanan PPID Terkait



...
CARA PENGAJUAN KEBERATAN

by admin || 08 Juni 2023

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan ...


...
ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KID

by admin || 08 Juni 2023

-





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta