by admin|| 08 Juni 2023 || || 2.745 kali
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 Tahun 2008 Maka PPID pembantu pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY dalam rangka pelayanan informasi publik , menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
Melalui Website atau E-mail
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada awebsite (http://budaya.jogjaprov.go.id), ataupun dengan mengisi Formulir Online yang disediakan, bisa juga melalui email budaya@jogjaprov.go.id.
Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562628 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 564945.
Melalui Jasa Pos/Persuratan
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada : " pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID) d/a Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Jalan Cendana 11 Yogyakarta, Kodepos 55166
Datang langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, jalan Cendana 11 Yogyakarta. sebelum datang langsung Pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa formulir Isian Permohonan informasi
Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
HARI | JAM PELAYANAN | ISTIRAHAT |
Senin-Kamis | 08.00-15.00 WIB | 12.00-13.00 WIB |
Jumat | 08.00-14.00 WIB | 11.00-13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasipublik secara gratis (tidak dipungut biaya) , sedangkan untuk penggandaan infromasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Dinas Kebudayaan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
by admin || 01 Agustus 2023
Sesuai amanat undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala ...
by admin || 09 Juni 2023
Dian Lakshmi Pratiwi S.S., M.A Kepala Dinas Kebudayaan DIY Profil LHKPN Cahyo Widayat, S.H., M.Si Sekretaris Dinas Profil LHKPN Ryan Saputra, S.S., M.A Kepala Subbagian ...
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...
by admin || 25 Mei 2023
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan ...