by admin|| 08 Juni 2023 || || 2.322 kali
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara:
Pemohon Informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
Atasan PPID pada Dinas Kebudayaan DIY harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 0 (tigapuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut; jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
Jika Pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, Maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi DIY
by admin || 01 Agustus 2023
Sesuai amanat undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala ...
by admin || 09 Juni 2023
Dian Lakshmi Pratiwi S.S., M.A Kepala Dinas Kebudayaan DIY Profil LHKPN Cahyo Widayat, S.H., M.Si Sekretaris Dinas Profil LHKPN Ryan Saputra, S.S., M.A Kepala Subbagian ...
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...
by admin || 25 Mei 2023
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...