by admin|| 01 Agustus 2023 || 6.041 kali
Sesuai amanat undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengakomodir harapan dari masyarakat penerima/pengguna layanan.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai upaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami mohon kepada Bapak/Ibu/ Saudara untuk berkenan mengisi Form Kuesioner SKM dibawah ini. Masukan dan Saran Bapak/Ibu/saudara sangat berarti bagi kami sebagai dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
Atas Perhatian dan partisipasinya , kami sampaikan terimakasih. untuk pengisian Survei silahkan klik link berikut Survei
by admin || 09 Juni 2023
Diperbarui pada 3 Agustus 2026 Dian Lakshmi Pratiwi S.S., M.A Kepala Dinas Kebudayaan DIY Profil LHKPN Dra. Purwiati Sekretaris Dinas (Plt) Profil Ryan ...
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan ...
by admin || 25 Mei 2023
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan ...