by admin|| 09 September 2024 || || 212 kali
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap publik, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaa kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan :
Secara Lisan
Secara Tertulis
Sampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY dengan Cara :
Unsur Pengaduan :
Pengaduan Anda akan mudah di tindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan.**
by admin || 01 Agustus 2023
Sesuai amanat undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala ...
by admin || 09 Juni 2023
Dian Lakshmi Pratiwi S.S., M.A Kepala Dinas Kebudayaan DIY Profil LHKPN Cahyo Widayat, S.H., M.Si Sekretaris Dinas Profil LHKPN Ryan Saputra, S.S., M.A Kepala Subbagian ...
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...
by admin || 25 Mei 2023
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi ...
by admin || 08 Juni 2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan ...