Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Jawa (5)

by admin|| 10 Maret 2014 || 69.011 kali

...

Bahasa Jawa sebagai bahasa ibu bagi masyarakat di DIY, pada realitanya hingga saat ini masih sangat intensif dipergunakan, baik dalam rangka komunikasi formal maupun nonformal. Hampir pada setiap pertemuan dua pribadi atau kelompok, selalu diwarnai dengan komunikasi berbahasa Jawa. Secara intensif bahasa Jawa masih dipergunakan sebagai bahasa sehari-hari, atau setidaknya bila menggunakan bahasa Indonesia, misalnya, tetap juga diwarnai dengan selingan-selingan kosa kata dan idiom-idiom berbahasa Jawa. Di berbagai lingkungan kemasyarakatan, baik lingkungan internal instansional pemerintah, lembaga-lembaga swasta, maupun eksternal antar lembaga yang ada di DIY khususnya, demikian juga keluarga dan perorangan, bahasa Jawa menjadi bahasa pengantar komunikasi yang paling efektif dalam menyampaikan berbagai ide.

Mulai dari permasalahan sehari-hari, permasalahan perekonomian secara umum di pasar, di kantor-kantor, hingga permasalahan-permasalahan tradisi budaya Jawa, dari pembicaraan verbal yang wantah hingga berbagai komunikasi yang sifatnya simbolik (semu), bahasa Jawa tidak pernah ditinggalkan, baik oleh penutur asli Jawa maupun penutur dari suku lain yang relatif telah lama tinggal di DIY.

Terutama dalam rangka nilai rasa, sering kali bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia, tidak cukup mewadahi makna-makna yang hendak disampaikan oleh seorang pembicara berbudaya Jawa. Dalam etika Jawa, yang menekankan prinsip keselarasan (harmoni), prinsip rukun dan prinsip hormat, bahasa Jawa menjadi sarana yang paling representatif. Dalam rangka keselarasan, misalnya, tingkat tutur bahasa Jawa memerlukan kemampuan yang tidak sederhana. Namun demikian, budaya Jawa secara umum tidak memaksakan aturan secara ketat, terutama bagi pihak-pihak yang tidak atau belum tahu. Dalam rangka rukun, bahasa Jawa sangat menekankan aturan sosial yang bersifat kebersamaan. Hal itu, misalnya tercermin dalam paribasan (pepatah) mangan ra mangan nek ngumpul, yang berarti ‘meskipun tidak makan yang lebih penting adalah rukun’.

Dalam rangka penghormatan, misalnya kepada tokoh-tokoh tertentu, sering lebih terasa sah, lebih terasa trep, lebih terasa benar apabila dipergunakan kosa kata bahasa Jawa, misalnya kata ‘dipersilahkan dhahar’, bukan dengan kata ‘dipersilahkan makan’, meskipun secara umum dipergunakan pengantar berbahasa Indonesia.

Bahasa Jawa juga masih dipraktikkan dalam berbagai perhelatan budaya tradisional Jawa, baik dalam rangka verbal maupupun simbolik. Setiap terdapat even budaya tradisional Jawa, para wakil tuan rumah selalu mempergunakan bahasa Jawa sebagai pengantarnya. Master of ceremony dalam bahasa Jawa memiliki padanan kosa kata yang relatif telah muncul sejak lama, yakni kata pranata cara atau pranata adicara. Pranata cara dan pranata adicara selalu siap dengan bahasa pengantar, mulai dari bahasa halus sehari-hari hingga basa rinengga, yakni bahasa Jawa yang lebih indah dengan berbagai kosa kata yang bersifat arkais, karena sebagiannya mempergunakan bahasa Jawa Kuna, dan yang lebih penting tertata rapi dengan berbagai persajakannya (purwakanthi). Hal ini terutama menjadi bukti bahwa relevansi bahasa Jawa pada berbagai bidang, dan berbagai even masih relevan karena masih fungsional dan keberadaannya masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa. Oleh karena itu para pemangku budaya Jawa merasa perlu melestarikan dan mengembangkan bahasa Jawa.

Pemangku budaya Jawa di DIY, terdiri atas berbagai instansi pemerintah, paguyuban-paguyuban swasta dan orang-perorang yang ‘terpanggil’ atau ‘dituakan’ untuk selalu nguri-uri budaya Jawa. Instansi pemerintah terdiri atas Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, Dinas Pendidikan Provinsi, Program Studi Bahasa Jawa FBS UNY, Jurusan Sastra Nusantara Fakultas Ilmu Budaya UGM, dan Balai Bahasa Yogyakarta. Adapun sejumlah paguyuban yang ada antara lain: Sanggar Sastra Jawa Yogyakarta, Widita Jawa Foundation, perkumpulan-perkumpulan macapat, perkumpulan kethoprakl, paguyuban Kepercayaan terhadap Tuhan YME, paguyuban adat-istiadat dan pranatacara Jawa, paguyuban pewayangan, paguyuban karawitan, paguyuban campursari, paguyuban dagelan dan perkumpulan-perkumpulan lainnya. Di samping itu, beberapa pihak mungkin dapat disebutkan di sini yang sebagiannya oleh karena ‘dituakan’ dan aspek historisnya.

Pihak Kraton Kasultanan Yogyakarta dan pihak Kadipaten Pakualaman Yogyakarta, merupakan dua pusat pemangku budaya Jawa.


A. Bahasa Jawa sebagai Pengembangan Pendidikan Budi Pekerti

 

Bahasa Jawa dengan berbagai eksistensi dan implementasinya tidak terlepas dari aspek etika Jawa sebagai kearifan lokal (local wisdom) yang pada dasarnya berintikan budi pekerti. Budi pekerti merupakan ikon dari nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jawa, yang secara praktis bersifat kasalira (mendarah daging) dan secara ideologis bersifat sangkan paran (dasar dan tujuan) yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa pada umumnya. Oleh karena itu bagi masyarakat Jawa, berbahasa Jawa merupakan kemampuan tindakan (ilmu) yang wajar (alamiah) sekaligus sebagai ideologi penyampaian budi pekerti luhur (amaliah). Dengan kata lain bahasa Jawa merupakan representasi orang Jawa yang berbudi pekerti luhur.

Semenjak bayi, anak-anak Jawa telah diajarkan budi pekerti baik, terutama melalui bahasanya, yakni antara lain sikap menghormati orang lain dan sikap tidak menyombongkan diri (lembah manah). Bahasa Jawa, terutama bahasa Jawa Baru yang berlaku pada saat ini, sangat menekankan aspek tingkat tutur, atau dalam bahasa Jawa dikenal dengan istilah undha usuk. Tingkat tutur merupakan ciri yang melekat dalam bahasa Jawa, yakni ciri-ciri kebahasaan tertentu yang di dalamnya terkandung makna tingkat-tingkat kedudukan sosial, tingkat usia, dan tingkat kedudukan kekerabatan tertentu di antara para penuturnya. Dengan berbahasa Jawa, akan diketahui tinggi-rendah dan hormat- tidaknya sikap dan kedudukan di antara para penuturnya.

Hal yang menarik dalam permasalahan ini adalah penggunaan bahasa ragam krama inggil (bahasa Jawa ragam halus), terutama pada saat penutur berbicara dengan orang lain yang belum saling mengenal antara satu dengan lainnya. Berkomunikasi dengan orang asing yang belum pernah dikenalinya, atau baru ditemuinya, orang Jawa pada umumnya dan idealnya selalu menggunakan ragam bahasa Jawa ragam krama inggil. Kondisi semacam ini mengandung pengertian bahwa orang Jawa selalu akan berusaha menghormati orang lain. Dalam budaya Jawa keadaan itu diajarkan kepada anak-anak Jawa semenjak bayi, yakni agar selalu bersikap lembah manah atau rendah hati dan tidak sombong. Bahasa Jawa ragam krama inggil akan dipergunakan oleh orang Jawa ketika ia menghormati orang lain, yakni: orang asing, orang yang lebih tua, orang yang lebih dituakan karena strata kekeluargaannya, orang yang dituakan karena kedudukan jabatannya, orang yang kedudukan sosialnya terhormat karena kedudukan perekonomiannya, dan orang yang dihormati karena sikap-sikapnya. Ragam bahasa krama inggil ini, karena fungsinya untuk menghormati, maka ragam ini tidak dipergunakan dalam suasana memarahi, mengumpat, dsb. Sebaliknya, idealisme lain yang terkandung dalam konsep undha usuk, adalah suasana yang terasa lebih ramah dan egaliter manakala seseorang menggunakan bahasa Jawa dalam ragam ngoko (ragam biasa). Ragam ini secara normatif dipergunakan bagi para penutur yang telah terbiasa, berusia sebaya atau di bawah usianya baik dalam kenyataannya atau dalam rangka kekerabatannya, atau berkedududkan dalam strata sosial di bawahnya.

Di banding dengan bahasa-bahasa yang tidak memiliki tingkat tutur, bahasa Jawa, dengan tingkat tuturnya, justru menawarkan rasa kedekatan dan keramahan yang lebih, di antara penutur yang sama-sama menggunakan ragam bahasa ngoko. Bagi pembicara yang masih mempertahankan rasa hormatnya kepada lawan bicara, sekaligus menawarkan suasana keramahannya, budaya Jawa menyarankan pembicaranya menggunakan ragam bahasa Jawa ngoko alus, yakni ragam ngoko yang tetap mempertahankan penyebutan-penyebutan tertentu dengan kosa kata ragam krama, misalnya untuk menyebut kowe atau ‘kamu’, akan dipergunakan kata ‘sampeyan’ atau bahkan ‘penjenengan’, untuk kata lunga ‘pergi’ dipergunakan kata tindak, untuk kata turu ‘tidur’ dipergunakan kata sare. Dengan demikian bila pada ragam ngoko terjadi pertanyaan: kowe ki bar turu arep lunga menyang ngendi?, maka pada ragam ngoko alus menjadi: penjenengan ki lebar sare njur arep tindak ngendi?. Adapun bagi penutur krama yang menghadapi penutur ngoko, secara adat kebiasaan ia tidak pernah merasa direndahkan, kecuali bila hal itu terjadi dalam kedudukan yang tidak normatif. Artinya, bila para pembicara, secara normatif telah sesuai kedudukannya (usianya, kedudukan sosialnya, kekerabatannya, dan keakrabannya telah sesuai dengan norma yang berlaku), penggunaan ngoko dan krama inggil tidak pernah menimbulkan rasa keterpaksaan dan sakit hati.

Tingkat tutur dalam bahasa Jawa yang pada dasarnya terdiri atas dua tingkat tutur utama, yakni krama inggil dan ngoko, yang keduanya menekankan adanya ketepatan sikap hormat dan sikap keakraban. Di samping dalam bentuk tingkat tutur, dalam bahasa Jawa tercatat berbagai hasil seni sastra dengan berbagai bentuk dan jenisnya yang menawarkan berbagai nilai budi pekerti yang senantiasa dimunculkan atau diamalkan sebagai pegangan hidup sehari-hari masyarakat Jawa. Hasil-hasil sastra dengan berbagai bentuk puisi tembang, prosa, maupun drama berbahasa Jawa, banyak berisi ajaran budi pekerti yang sebagiannya sangat populer dikenal dan dimengerti maknanya oleh masyarakat Jawa.

Jenis-jenis karya sastra seperti suluk dan niti sangat kental dengan pesan-pesan moral tersebut. Misalnya dalam Serat Asthabrata, berisi pepiridan, yakni ajaran yang dikemas dengan anjuran untuk mencontoh sifat-sifat tertentu. Serat Asthabrata (delapan sifat utama) mengajarkan untuk mencontoh delapan sifat mulia dan ikhlas seperti yang dimiliki oleh sifat angin (samirana), sifat air (warih), sifat api (dahana), sifat tanah (kisma), sifat bulan (candra), sifat matahari (surya), sifat bintang (kartika), dan sifat samodera (samodra). Kedelapan unsur alam tersebut memberikan darmanya bagi kehidupan di dunia dengan ikhlas dan tidak menuntut balas. Manusia Jawa pada umumnya dan penguasa khususnya diharapkan dapat mencontoh sifat-sifat mereka.

Di samping karya-karya sastra yang relatif panjang, juga banyak ditemukan bentuk-bentuk yang sudah menjadi pethilan, namun merupakan pokok permasalahan yang menjadi pesan moralnya, antara lain dalam bentuk pepatah-petitih atau peribahasa (unen-unen, paribasan, bebasan, saloka, dsb.), yang juga sangat dikenal oleh masyarakat Jawa. Bentuk-bentuk seperti: dijupuk iwake aja kongsi buthek banyune (bekerja tidak perlu pamer di depan umum), nglurug tanpa bala menang tanpa ngasorake (keberhasilan tidak harus banyak memakan korban lain), asu gedhe menang kerahe (kelompok besar biasanya menang meski belum tentu benar), sepi ing pamrih rame ing gawe (jangan terlalu menekankan kepentingan pribadi), sing sapa salah seleh (barang siapa salah pasti akan kalah), desa mawa cara negara mawa tata (setiap masyarakat memiliki aturannya masing-masing yang pas), ngono ya ngono ning aja ngono (jangan berlebihan atau keterlaluan), bener ning ora pener (meskipun benar tetapi tidak tepat pelaksanaannya), dsb.

Berbagai ajaran budi pekerti yang tercermin dalam bahasa Jawa akan selalu muncul dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Jawa. Pada kenyataannya, masyarakat suku Jawa merupakan masyarakat suku terbesar dibanding suku-suku lain di Indonesia. Dengan demikian, kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa, pada gilirannya akan banyak mewarnai kehidupan berwarga dan bernegara dalam rangka kehidupan nasional bangsa Indonesia. Oleh karena itu eksistensi bahasa Jawa dalam hubungannya dengan kehidupan berwarga dan bernegara mesti harus diperhitungkan oleh karena pada gilirannya, bahasa Jawa akan memberikan kontribusi yang besar terhadap kehidupan dan jati diri berbangsa dan bernegara.

Dalam hubngannya dengan budi pekerti, tidak berlebihan bila KBJ IV merekomendasikan bahasa Jawa sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib bagi sekolah-sekolah mulai SD/ MI, SMTP/ STs, SMA/ SMK/ MA, dengan menitik beratkan ranah afektif, mengajarkan bahasa Jawa dengan wasita sinandi, atau unggah-ungguh. Dalam rangka informal dan nonformal, budi pekerti yang tercermin dalam keseharian berbahasa Jawa, agar selalu dipergunakan dalam keluarga. Sumber-sumber kearifan lokal dalam masyarakat Jawa perlu diinventarisasikan, diidentifikasi, dipublikasikan, dan diaktualisasikan serta diapresiasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan semangat kebhinekatunggalikaan.

Dengan demikian yang perlu ditindaklanjuti adalah sbb.

1. Dalam lingkungan pendidikan formal, perlu segera dikeluarkan peraturan sebagai payung hukum yang jelas dalam rangka pelaksanaan pembelajaran muatan lokal wajib di sekolah mulai dari SD/ MI, SMTP/ STs, SMA/ SMK/ MA dengan menitikberatkan ranah afektif dalam pembelajaran budi pekerti.

2. Dalam lingkungan pendidikan dan pergaulan nonformal juga diperlukan kebijakan-kebijakan terutama dari instansi-instansi terkait, yang mengarah pada pemberdayaan bahasa Jawa dengan pengembangan pendidikan budi pekerti.

3. Dalam lingkungan pendidikan informal di keluarga, perlu diberdayakan atau dibentuk wadah-wadah organisasi keluarga tertentu (misalnya KB, PKK, Kelompok RT / RW, dsb), sebagai sarana pemberdayaan bahasa Jawa, yang menekankan pendidikan budi pekerti.

4. Perlu dirumuskan secara terperinci butir-butir budi pekerti Jawa, melalui inventarisasi dan penelitian menyeluruh, baik menggunakan data primer di masyarakat maupun data sekunder yang pernah dirumuskan para pakar budi pekerti Jawa. Rumusan yang tepat dapat dipergunakan sebagai acuan atau pedoman pelestarian dan pengembangannya.

 

B. Bahasa Jawa sebagai Bagian Budaya Jawa

 

Bahasa Jawa merupakan salah satu bagian atau unsur dari budaya Jawa. Sebagai bagian dari budaya Jawa, bahasa Jawa menjadi garda terdepan untuk menyampaikan segala visi dan misi budaya Jawa. Di lain pihak budaya Jawa telah diakui keberadaannya sebagai budaya yang adiluhung, suatu budaya yang menawarkan kompleksitas keindahan sekaligus mengemban amanat budi pekerti luhur. Segala yang terkandung dalam visi dan misi budaya Jawa itu hanya akan sampai pada sasarannya bila eksistensi bahasa Jawa tetap bertahan dengan segala pelestarian dan pengembangannya sesuai dengan tuntutan jaman dan posisi tawar budaya Jawa itu sendiri.

Tiga bentuk budaya, yakni mulai dari budaya artefak yang kelihatan, budaya sistem sosial yang berlaku di masyarakat Jawa, hingga sistem ideologi Jawa, akan selalu mengalami perkembangan melalui terpaan-terpaan perkembangan dunia global. Oleh karena itu dari sisi strategi, budaya Jawa, baik secara alami maupun disadari, harus selalu diupayakan dikomunikasikan baik secara horizontal dalam masyarakat sejaman, maupun secara vertikal kepada masyarakat atau generasi berikutnya. Dalam hal inilah bahasa Jawa harus memerankan fungsinya secara maksimal. Hal ini didasarkan asumsi bahwa hanya dengan bahasa yang bersangkutan suatu budaya secara kompleks dapat terwadahi. Di sisi lain budaya Jawa hingga saat ini masih diamalkan oleh masyarakat suku Jawa yang merupakan masyarakat terbesar dari semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu budaya Jawa yang tercermin dalam bahasa Jawa memiliki peranan dan tanggung jawab yang besar dalam rangka eksistensi bangsa Indonesia, baik dalam hubungannya dengan rasa persatuan dan kesatuan, maupun dalam hubungannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di antara bangsa-bangsa di dunia. Dalam rangka pelestarian dan pengembangan bahasa Jawa perlu dilakukan berbagai kebijakan, antara lain sbb.

1. Perlu diadakan inventarisasi dan dokumentasi serta pendeskripsian berbagai kegiatan budaya tradisional. Hasil inventarisasi dan deskripsi tersebut, dipergunakan sebagai materi acuan dalam pelestarian dan pengembangannya.

2. Sebagai pendamping budaya, setiap iven budaya tradisional, iven seni tradisional, baik even-even formal maupun nonformal, bahasa Jawa selalu dipergunakan sebagai bahasa pengantarnya. Dengan demikian dalam berbagai kelompok paguyuban mesti juga memberlakukan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantarnya. Hal ini akan berjalan dengan semestinya bila instansi-instansi pemerintah terkait, mengancangkan kebijakan-kebijakan pendampingan dan pembinaan secara proaktif.

3. Perlu dibentuk wadah-wadah dan program-program pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan yang menangani berbagai pembinaan budaya Jawa secara umum, maupun secara khusus yang menyangkut bahasa Jawa sebagai pendampingnya.

4. Diadakan pembinaan dan peningkatan kemampuan berbahasa Jawa bagi para pemangku budaya yang telah ada, mulai dari pemuka-pemuka masyarakat (RT dan RW), perangkat desa (Kadus, Kades dan jajarannya)

 

C. Bahasa Jawa sebagai Aset Pengembangan Wisata

Daerah Istimewa Yogyakarta, selama ini diakui sebagai daerah tujuan wisata kedua setelah Bali. Terlepas dari berbagai isu, dalam kondisi aman secara umum, DIY mampu meraup devisa yang relatif signifikan dari bidang pariwisata ini. Tidak berlebihan bila bidang pariwisata termasuk bidang andalan bagi DIY dan menjadi perhatian khusus dalam pengembangannya. Wisata di DIY, di samping wisata keindahan alam sebagai andalannya, juga wisata budaya, baik keunggulan-keunggulan hasil-hasil artefaknya, keunikan-keunikan dan kekhasan dalam sistem sosialnya, maupun dalam keluhuran pada ranah ideologinya. Adat dan tatacara tradisi Jawa kiranya juga dapat menjadi aset unggulan pariwisata DIY. Oleh karena itu perlu segera disusun pemetaan dan sinkronisasinya dengan paket-paket wisata secara kolaboratif. Dalam hal ini lagi-lagi bahasa Jawa memegang peranan penting di dalamnya. Bahasa Jawa, selain berdiri sebagai bahasa daerah yang paling besar penuturnya, dalam hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung, bahasa Jawa menampakkan eksistensinya sebagai aset pengembangan pariwisata. Masyarakat Jawa di DIY dengan bahasa Jawanya menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, terutama wisatawan manca negara. Wisman banyak menjadikan Yogyakarta sebagai DTW-nya, sebagian besar karena karakteristik masyarakatnya dan bahasa Jawanya yang mencerminkan keunggulan dengan kekhasan, keunikan, sekaligus keramahannya sebagai cermin dari budi pekertinya. Kondisi ideal ini harus tetap dijaga kelestariannya, meski banyak tantangan perubahan dari waktu ke waktu, seiring dengan masuknya ideologi-ideologi lain.

Bahasa Jawa sebagai aset pengembangan wisata di DIY selayaknya bila tidak dipandang sebelah mata. Bahasa Jawa mesti harus dibanggakan dan diperkenalkan di hadapan masyarakat tourisme, khususnya wisman. Oleh karena itu kebijkan-kebijakan yang dapat diambil adalah sbb.

1. Koordinasi dengan instansi-instansi terkait (kebudayaan dan kepariwisataan) harus lebih diefektifkan dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya Jawa, khususnya bahasa Jawa. 2. Program pariwisata hendaknya lebih ditekankan pada program wisata budaya, dengan mengefektifkan kebijakan-kebijakan yang relevan dan mencanangkan kebijakan-kebijakan baru yang mendasari pengembangannya.

3. Sudah tiba saatnya para pemandu wisata menawarkan bahasa Jawa sebagai bahasa pendamping pada bahasa yang dimiliki para wisman yang datang. Hal ini misalnya dapat ditempuh dengan penerbitan kamus saku bahasa Jawa dan kursus singkat bahasa Jawa bagi wisman.

 

D. Bahasa Jawa sebagai Pengembangan Seni

Dalam bidang seni, terutama seni sastra dan drama, bahasa Jawa tidak dapat dipungkiri peran sertanya. Di DIY, berbagai bidang seni sastra dan drama, mampu menjadi ikon tersendiri, mulai dari menulis karya sastra Jawa, membaca dan atau melagukan geguritan, macapatan, hingga mendongeng dalam bahasa Jawa. Berbagai seni drama tradisional seperti wayang purwa, kethoprak, dhagelan Mataraman, dsb. masih sangat produktif. Karya sastra Jawa hingga saat ini masih eksis, artinya masih ditulis sebagai karya sastra baru, maupun ditulis kembali dalam rangka reaktualisasinya, serta dibaca dan dipentaskan. Hasil-hasil karya itu, baik berbentuk prosa, puisi dan drama dapat dijumpai baik dalam bentuk terbitan buku maupun dalam bentuk terbitan dalam suatu majalah berbahasa Jawa.

Para pengarang karya sastra Jawa di Yogyakarta, menerbitkan karyanya antara lain melalui majalah terbitan dari Surabaya maupun Yogyakarta sendiri. Pada saat ini penerbitan majalah di Yogyakarta yakni Djakalodang secara mingguan selalu memuat, terutama sekali karya-karya yang berbentuk prosa dan puisi. Para pengarang dari Yogyakarta yang sudah ternama antara lain AY Suharyono, Suwardi Endraswara, Krisna Miharja, Nyadi Kasmoredjo, Eko Nuryono, Lephen Purwaraharja, Bondan Nusantara, Margareth Widhy Pratiwi, Akhir Luso No, Agus Suprihono, Sri Wintala Achmad, Rita Nuryanti, Afendy Widayat, dan masih banyak lagi.

Karya sastra Jawa juga dibacakan dan atau dipentaskan. Karya puisi geguritan sering kali dibacapentaskan. Karya puisi tembang sering dilantunkan dalam acara-acara macapatan. Cerkak dan sandiwara sering dibacakan di radio maupun dipanggungkan. Adapun karya-karya drama juga sering dipentaskan, baik drama tradisional maupun modern. Naskah-naskah kethoprak, baik cerita-cerita lama maupun baru masih produktif ditulis, baik dari kalangan penulis pandemen kethoprak maupun praktisi kethoprak. Naskah-naskah wayang purwa, baik yang berupa pakem balungan maupun pakem jangkep masih sering ditulis kembali atau disusun cerita baru.

Pementasan wayang purwa di Sitihinggil Dwi Abad Kraton Yogyakarta dilakukan sebulan sekali pada malam minggu ke dua. Penayangan melalui media radio lokal di Yogyakarta hampir setiap malam dapat didengarkan. Demikian juga penayangan melalui media TV, baik TVRI Yogyakarta maupun TV swasta (Jogja TV dan RBTV) dapat dinikmati setiap saat. Naskah-naskah drama modern ditulis untuk pementasan kelompok teaternya sendiri, maupun diterbitkan untuk umum.

Dengan demikian dalam rangka pelestarian dan pengembangannya, diperlukan langkah-langkah sbb.

1. Instansi-instansi terkait harus lebih intensif mengalokasikan sumber dayanya sebagai pendukung pengembangan seni budaya Jawa.

2. Hal ini dapat dilakukan dengan lebih meningkatkan kwalitas dan kwantitas segala program, seperti program-program pelatihan, pembinaan atau penataran, lomba di berbagai bidang seni, festival-festival seni budaya, insentifikasi melalui berbagai hadiah dan stimulan bagi pemerhati seni budaya, dsb.

3. Instansi terkait dapat menjadi sponsor dalam penerbitan antologi-antologi sastra dan majalah-majalah sastra.

 

E. Bahasa Jawa dalam Aneka Kebutuhan Komunikasi Bermasyarakat

 

1. Di Lingkungan Keagamaan

Dalam hal ini yang dimaksud lingkungan keagamaan, menyangkut agama-agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) dan berbagai komunitas penghayat kepercayaan, baik yang resmi telah terdaftar maupun belum. Di lingkungan keagamaan, bahasa Jawa merupakan alat komunikasi yang sangat efektif. Saat ini masih banyak kelompok-kelompok yang sangat merasa lebih nyaman dan merasa lebih berhasil untuk menerima dan menyampaikan pesan melalui media bahasa Jawa. Meskipun bahasa Indonesia telah dikuasai oleh mereka, namun dalam hal nilai rasanya, kemampuan komunikasinya, dan keterwadahan kosa katanya, mereka memilih menggunakan bahasa Jawa. Oleh karena itu tidak berlebihan bahwa di lingkungan keagamaan, juga ditekankan pelayanan yang menggunakan bahasa Jawa, baik dalam rangka kotbah, rapat-rapat, penyampaian pengumuman, maupun dalam rangka komunikasi keagamaan yang lainnya.

Kebijakan-kebijakan yang perlu dikeluarkan adalah sbb.

1. Koordinasi antar instansi-instansi terkait harus diefektifkan

2. Pembinaan budaya dan bahasa Jawa perlu mendapatkan perhatian khusus dari instansi-instansi terkait sebagai sarana pengembangan masyarakat agamis yang berbhineka tunggal ika.

3. Munculnya macapatisasi kitab suci tertentu, atau ayat-ayat suci tertentu, selama hal itu dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan, harus ditanggapi secara proaktif dalam kapasitasnya sebagai sarana pengembangan bahasa Jawa sebagai sarana komunikasi keagamaan.

4. Pembentukan wadah pembinaan bahasa Jawa pada umumnya dan macapat khususnya, bagi para pengkotbah, da’i, pemuka-pemuka keagamaan perlu diwacanakan dan diprogramkan. Hal ini bukan berarti Jawanisasi agama-agama tetapi semata-mata mewacanakan pengembangan ke arah sarana dan prasarana budaya dan bahasa Jawa.

 

2. Di Lingkungan Ekonomi

Di lingkungan ekonomi, terutama terkait dengan perekonomian pedesaan dan pasar tradisional, penggunaan komunikasi berbahasa Jawa masih sangat dominan. Berbagai kegiatan perekonomian, terutama yang bercirikan tradisional dan setting pedesaan, hingga saat ini masih banyak terjadi di DIY. Meskipun kota merupakan pusat perekonomian, tetapi tidak dapat disangkal bahwa daerah pedesaan merupakan daerah yang jauh lebih luas jangkauannya. Di daerah pedesaanlah komunikasi dengan menggunakan bahasa Jawa lebih intensif dilakukan. Bahkan di pasar tradisional Pasar Beringharja, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, Pasar Gading, yang berada di pusat kota Yogyakarta pun, penggunaan bahasa Jawa masih sangat dominan.

Oleh karena itu langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain sbb.

1. Koordinasi antar instansi terkait perlu diefektifkan.

2. Meskipun keberadaan bahasa Jawa di pasar-pasar tersebut kurang kondusif untuk dilakukan pengembangan, namun setidak-tidaknya pelestarian dan pengembangannya melalui masyarakatnya dapat dilakukan. Misalnya, dalam rangka pembentukan wadah-wadah organisasi pedagang pasar tertentu, organisasi pedagang jenis dagangan tertentu, organisasi pedagang kaki lima, koperasi-koperasi tertentu, dsb. Melalui pertemuan-pertemuan organisasi-organisasi ini kiranya dapat diwacanakan kemungkinan-kemungkinan sebagai wadah pembinaan bahasa Jawa.

3. Instansi terkait memfasilitasi pembinaan-pembinaan menyangkut budaya Jawa dan bahasa Jawanya, dalam berbagai kemungkinan dan kesempatan.

 

3. Di Lingkungan Politik

Di lingkungan politik, secara politis para pelaku aktivitas politik, baik para politikus terkemuka maupun politikus pemula, mesti harus memperhitungkan tingkat keberterimaan masyarakatnya. Di DIY, suatu daerah yang notabene masyarakatnya masih menjunjung tinggi kebudayaan Jawa, penggunaan bahasa Jawa semestinya dan pada kenyataannya banyak dipergunakan, di samping bahasa resmi bahasa Indonesia. Bahkan penggunaan bahasa Jawa, terlepas dari siapa pun pembicaranya, terasa lebih mengena dalam rangka mengambil hati masyarakat DIY. Tidak berlebihan bila KBJ IV merekomendasikan dikeluarkannya payung hukum pelestarian dan pengembangan bahasa Jawa melalui Perda tentang bahasa dan sastra Jawa di DIY khususnya. Di samping itu juga direkomendasikan terbentuknya Dewan Bahasa Jawa, agar realisasi komitmen tentang bahasa dan sastra Jawa dapat dilaksanakan sacara efektif dan sistematis.

Dalam rangka pelestarian dan pengambangan bahasa Jawa, perlu diprogramkan hal-hal sbb.

1. Pemerintah DIY agar segera menindaklanjuti rekomendasi KBJ IV tentang Perda bahasa dan sastra Jawa serta dibentuknya Dewan Bahasa Jawa

2. Instansi terkait yang berwenang mempersiapkan untuk memfasilitasi tersusunnya Perda dan terbentuknya Dewan Bahasa Jawa

3. Dewan Bahasa Jawa harus segera mencanangkan dan merealisasikan program-programnya

4. Instansi terkait memvasilitasi berbagai program terkait dengan bahasa dan budaya Jawa yang diperlukan di lingkungan politik

4. Di Lingkungan Institusional Di lingkungan institusional di DIY, penggunaan bahasa Jawa masih sangat intensif di lakukan. Institusi yang dimaksud di sini bukan hanya institusi terkait dalam pelestarian dan pengembangan bahasa Jawa.

Dalam rangka kegiatan formal institusional, berbahasa Indonesia lazim dilakukan. Namun demikian di antara kegiatan-kegiatan tersebut juga terselip kegiatan-kegiatan nonformal, yang secara kwantitatif intensitasnya sangat besar. Pada kegiatan-kegiatan nonformal inilah bahasa Jawa sering menjadi pendamping setia bahasa Indonesia. Di samping itu, meskipun dalam kegiatan formal pun, bila suatu makna tidak terwadahi secara tepat oleh kosa kata bahasa Indonesia, maka berbagai kosa kata bahasa Jawa yang lebih mewadahi maknanya sering diselipkan di antara pembicaraan-pembicaraan berbahasa Indonesia.

Dalam hal ini berbagai program yang dapat dilakukan adalah sbb.

1. Pemerintah Daerah DIY sebagai pemegang kebijakan semestinya mengatur penerapan penggunaan bahasa Jawa agar dapat lebih intensif penggunaannya, terutama di lingkungan institusional.

2. Dalam hal ini Pemerintah Daerah perlu menetapkan hari-hari tertentu sebagai The Javanese Day, agar setidaknya setiap seminggu ada satu hari khusus wajib berbahasa Jawa.

3. Instansi yang berwenang hendaknya menyusun program-program budaya dan bahasa Jawa dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi lain.

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Jawa (1)

by admin || 10 Maret 2014

SAMBUTAN KEPALA DINAS KEBUDAYAAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bahasa dan sastra Jawa merupakan refleksi budaya masyarakat Jawa yang dalam sejarahnya ...


...
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Jawa (2)

by admin || 10 Maret 2014

Setelah sedikit berlelah njajah desa milang kori dalam khasanah bahasa dan sastra Jawa, alhamdullillah wa syukurillah akhirnya masih bisa kami temukan beberapa genggam benih yang siap ditabur, ...


...
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Jawa (3)

by admin || 10 Maret 2014

A. Visi dan Misi Pengembangan Kebahasan dan Kesasteraaan Visi bidang kebahasaan dan kesasteraan adalah menggali nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin dalam berbagai peninggalan leluhur, berupa ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta