Pengawasan dan Pengendalian Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya di Tahun 2022

by pamongbudaya|| 21 Desember 2023 || || 1.037 kali

...

Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang memiliki sejarah cukup panjang banyak memiliki kekayaan budaya baik berupa benda maupun tak benda seperti kesenian, adat dan tradisi. Kekayaan budaya berupa benda, seperti tersebut dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terdiri dari benda, struktur, bangunan, situs maupun kawasan cagar budaya. Semua kekayaan budaya ini perlu kita lestarikan dengan cara melindungi, mengembangakan dan memanfaatkannya. Pengawasan dan pengendalian pada kegiatan pelestarian warisan budaya benda dan cagar budaya (cagar budaya adalah warisan budaya yang sudah dilakukan proses penetapan berdasar pada aturan perundangan) perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana upaya pelestarian dilakukan dan bagaimana penerapannya di tengah perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan pengembangan suatu kawasan. Pada kekayaan budaya berupa benda terutama untuk bangunan cagar budaya, tantangan pelestarian terutama adalah perkembangan ekonomi, sosial dan perkembangan kawasan. Hal ini terjadi antara lain karena: 1. Perawatan bangunan cagar budaya memerlukan biaya yang umumnya lebih besar daripada bangunan yang bukan cagar budaya. 2. Sejumlah ahli waris pemilik bangunan cagar budaya yang tidak tinggal lagi di bangunan tersebut sehingga bangunan kosong/tidak terawat. 3. Sejumlah bangunan cagar budaya terletak di pusat kota yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga keberadaan bangunan cagar budaya terancam untuk dialihfungsikan dengan perubahan bangunan yang cukup besar termasuk pada tampilan bangunan dan/atau dijual hanya tanahnya saja sementara bangunannya dibiarkan rusak atau terancam untuk dibongkar dan digantikan bangunan lain yang baru. 4. Sejumlah bangunan dan lahan tempat bangunan tersebut berada terpaksa dipecah-pecah karena masalah pecah warisan. Jika kita mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya maka kepemilikan cagar budaya diperbolehkan untuk beralih dari satu pihak ke pihak lain dengan izin. Kemudian perubahan fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi rumah makan dan atau tempat usaha lain juga diperbolehkan dengan beberapa batasan antara lain tetap mempertahankan ciri asli dan/atau tampilan wajah dari bangunan cagar budaya. Jadi, jika masalahnya adalah keterbatasan dana untuk perawatan bangunan cagar budaya, maka diperbolehkan untuk melakukan pengalihan fungsi bangunan tersebut dari bangunan non-komersial menjadi bangunan komersial dengan harapan ada dana untuk perawatan bangunan tersebut. Namun perlu diingat, pengalihan fungsi ini diperbolehkan selama aturan tata ruang di wilayah tersebut memungkinkan untuk perubahan fungsi bangunan menjadi bangunan komersial. Pada tahun 2022, kegiatan pengawasan dan pengendalian pada pelestarian warisan budaya benda dan cagar budaya dilakukan dengan sasaran antara lain : 1. Bangunan baru yang terletak di dalam Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kraton, KCB Pakualaman, KCB Kotagede dan KCB Kotabaru yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Izin Mendirikan Bangunan pada tahun 2021 atau 2020. 2. Bangunan Cagar Budaya yang telah mengalami renovasi atas persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Bangunan Cagar Budaya yang ada dan terletak di luar wilayah kawasan cagar budaya. Foto yang menyertai tulisan ini menampilkan saat tim kegiatan pengawasan dan pengendalian pada pelestarian warisan budaya benda dan cagar budaya melakukan kunjungan ke salah satu cagar budaya yang terletak di luar kawasan cagar budaya, yaitu Kolam Renang John Kersch yang terletak di Pantai Parangtritis sebelah timur, di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
MUSEUM WAYANG KEKAYON

by admin || 01 April 2012

Alamat : Jalan Raya Yogya - Wonosari km. 7, No. 277, Baturetno,Banguntapan, Bantul, Yogyakarta 55197Telepon : ( 0274 ) 513218, 379058, 0818260020Faks : (0274) 513218e-mail : ...


...
MUSEUM BATIK YOGYAKARTA

by admin || 01 April 2012

Alamat : Jalan Dr. Sutomo 13, Yogyakarta Telepon : (0274) 515953, 562338 Pimpinan : Hadi Nugroho Status Museum : Museum swasta Jenis Museum : Museum khusus 1. Riwayat Berdirinya Museum Batik ...


...
MUSEUM PERGERAKAN WANITA INDONESIA

by admin || 01 April 2012

Alamat : Jalan Laksda Adisucipto 88, Yogyakarta Telepon : ( 0274 ) 587818,513282 Fax. : ( 0274 ) 520360 Pimpinan : Ny. Hj. Tuti I. Loekman Soetrisno Status Museum : Museum Swasta Jenis Museum : ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta