by admin|| 23 September 2019 || || 2.542 kali
Pada kegiatan rehabilitasi bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY, Dinas meminta bantuan kepada sejumlah orang yang sudah berpengalaman dalam proses pemugaran untuk mendampingi proses tersebut. Orang-orang ini disebut dengan Tenaga Ahli Arkeologi Pendamping Pemugaran. Dalam Undang-undang RI No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebut adanya Tenaga Ahli Pelestarian yang bertugas mengkoordinasi kegiatan pelestarian cagar budaya. Menurut undang-undang tersebut tenaga ahli ini harus memiliki sertifikat kompetensi, namun hingga saat ini proses penyiapan sertifikasi tersebut belum selesai sehingga diambil kebijakan untuk membentuk Tenaga Ahli Arkeologi Pendamping Pemugaran.
Tugas dan tanggung jawab mereka adalah :
Bertanggung jawab mengkoordinasi seluruh ahli arkeologi (perencana, pelaksana, pengawas) yang terlibat di dalam pemugaran(yang meliputi rehabilitasi, konsolidasi, rekonstruksi, restorasi dan konservasi).
Bertanggung jawab untuk mendokumentasikan semua hal yang diperlukan dalam rangka pendampingan pemugaran.
Bertanggung jawab meninjau dan memantau kegiatan rehabilitasi, konsolidasi, rekonstruksi, restorasi dan konservasi yang dilakukan di dalam pemugaran.
Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan rehabilitasi, konsolidasi, rekonstruksi, restorasi dan konservasi dilakukan dengan prinsip intervensi perubahan seminimal mungkin (minimum intervention) terhadap setiap komponen dan selalu menjaga keaslian (authenticity) tiap komponen yang ada.
Bertanggung jawab memberikan arahan kepada pihak yang terkait mengenai prosedur, metode, dan teknik pemugaranyang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bertanggung jawab dalam memonitor dan mengevaluasi kegiatan pemugaran yang sedang dilakukan. Dan selanjutnya memberikan rekomendasi pemugaran kepada Dinas Kebudayaan DIY didasarkan pada data yang sudah diperoleh selama pendampingan pemugaran.
Bertanggung jawab menyusun Laporan Arkeologi Pendampingan Pemugaran.
Bertanggung jawab dalam memberikan masukan kepada konsultan perencana pada saat pembahasan perencanaan atau review perencanaan sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan.
Untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta untukberdiskusi memecahkan masalah yang timbul pada saat kegiatan di lokasipekerjaan, maka pertemuan di antara mereka diadakan secara berkala. Jadi tenagaahli yang mendampingi suatu kegiatan rehabilitasi dapat mengetahui jenispekerjaan pemugaran yang ada di tempat lain dan permasalahan yang muncul pada kegiatantersebut. Dalam foto ditampilkan saat salah satu tenagaahli arkeologi pendamping pemugaran memberikan penjelasan tentang identifikasidan dokumentasi atap bangunan.(DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...