by admin|| 23 September 2019 || || 3.004 kali
Pada sejumlah bangunan, struktur dan situs cagarbudaya, kita dapat menemui keberadaan juru pelihara. Keberadaan juru pelihara ini sebagai wujud dari amanat Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib memeliharanya. Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia. Perawatan cagar budaya dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya. Menurut undang-undang tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya. Yang umumnya dipelihara oleh juru pelihara adalah bangunan, struktur atau situs cagar budaya. Untuk benda cagar budaya umumnya sudah disimpan, dipelihara dan dirawat di museum, sedangkan untuk kawasan cagar budaya pemeliharaannya dikerjakan oleh badan pengelola atau instansi terkait mengingat wilayah yang harus dipelihara cukup luas.
Pada dasarnya tugas juru pelihara adalah membersihkan cagar budaya, namun selain itu juru pelihara juga dimintai tolong untuk ikut menjaga cagar budaya dari kerusakan akibat alam dan/atau perbuatan manusia. Misalnya untuk bangunan cagar budaya yang di sekitarnya terdapat banyak pohon,maka juru pelihara diharapkan dapat menjaga agar bangunan tersebut tidak rusak karena kejatuhan ranting atau dahan pohon dengan cara memangkasnya. Kemudian untuk cagar budaya yang dikunjungi banyak orang maka juru pelihara dapat menjaganya dengan mengingatkan pengunjung agar tidak melewat batas tertentu karena dapat merusak cagar budaya tersebut atau membahayakan keselamatan pengunjung.
Selain masalah kebersihan dan keamanan, juru pelihara juga diharapkan dapat memberikan info singkat mengenai cagar budaya yang dipeliharanya, selain itu dapat memberikan informasi yang dibutuhkan jika misalnya ada masyarakat yang ingin mengurus izin penggunaan area di cagar budaya tersebut.
Karena beragamnya kondisi cagar budaya yang ada, maka kadang tugas dari masing-masing juru pelihara berbeda dari satu lokasi dengan lokasi lainnya. Ada cagar budaya yang memiliki halaman yang luas yang ditumbuhi rerumputan dan banyak pohon, sementara ada juga cagar budaya lain yang tidak ada rerumputan sama sekali dan tidak ada pohonnya.
Pada foto terlihat juru pelihara di Jagang (parit untukpertahanan) Benteng Vredeburg sedang menyirami rumput di sekitar jagang. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...