Penjelasan Kepada Pekerja Pemugaran Bangunan Cagar Budaya

by admin|| 23 September 2019 || || 1.850 kali

...

Pada kegiatan pemugaran bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY, (dalam hal ini jenis yang dilakukan jika berdasar pada Undang-undang Cagar Budaya adalah “rehabilitasi”) maka sebelum dan pada saat dilakukan kegiatan pembongkaran bangunan ada pemberian penjelasan kepada para pekerja. Penjelasan ini diperlukan karena sesuai prinsip pemugaran maka kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi harus mempertahankan sebanyak mungkin keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya dan atau teknologi pengerjaan. Dengan adanya prinsip tersebut maka dalam proses pembongkaran harus lebih jauh berhati-hati dibandingkan pada bangunan bukan cagar budaya. Bukan hanya masalah kesehatan dan keselamatan kerja yang harus diperhatikan seperti pada kegiatan pembongkaran bangunan secara umum tetapi juga keutuhan komponen bangunan harus diupayakan.

Jika pada pembongkaran bangunan bukan cagar budaya biasanya hanya komponen bangunan yang tampak bagus saja yang dipertahankan atau dibongkar dan dipakai lagi, maka pada pembongkaran bangunan cagar budaya tidak semua komponen bangunan yang tampak jelek pasti dibongkar dan tidak dipakai lagi. Beberapa komponen bangunan yang tampak jelek bisa jadi tetap dipertahankan dan akan diperbaiki karena komponen bangunan tersebut mendukung nilai penting dari pelestarian suatu bangunan. Karena pertimbangan ini maka pekerja diberi tahubahwa pembongkaran setiap komponen bangunan harus dilakukan dengan hati-hati karena ada kemungkinan komponen tersebut akan dipasang lagi. Selain itu misalnya, pembongkaran juga tidak bisa langsung dilakukan dengan menggergaji pada kayu atau besi di sekitar sambungan atau pertemuan sudut karena kemungkinan teknk pengerjaannya dulu adalah dengan sistem sambungan purus yang harus dipertahankan. Pekerja juga diberitahu jika menemukan komponen bangunan atau benda apapun yang tidak umum ditemukan pada pembongkaran bangunan bukan cagar budaya maka temuan tersebut harus dilaporkan kepada pihak pelaksana, konservator atau arkeolog yang ada di kegiatan pembongkaran tersebut. Bisa jadi temuan tersebut adalah sesuatu yang harus dilestarikan karena berkaitan dengan informasi di masa lalu.

Pada foto terlihat tenaga ahli arkeologi pendamping pemugaran dari Dinas Kebudayaan DIY, tenaga ahli arkeologi dari pelaksana dan dari pengawas serta konservator sedang memberikan penjelasan kepada para pekerja. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Pekerjaan Bangunan Pelindung Pada Kegiatan Rehabilitasi Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...


...
"Pre Construction Meeting" pada kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...


...
Pameran Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta