Belajar dari Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Jepang

by pamongbudaya|| 27 November 2019 || || 1.537 kali

...

Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 bertempat di Ruang 408A, Gedung Bonaventura, Kampus III, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)  diselenggarakan expert meeting dengan tema Knowledge Exchange on Cultural Heritage Area Management in Indonesia and Japan. Pembicara dari Jepang adalah Profesor Yoshihisha Wakita dari Department of Architecture, Graduate School of Science and Engineering Research, Kindai University. Pembicara dari Indonesia adalah Sektiadi, S.S., M.Hum dari Fakultas Ilmu Budaya UGM yang sekaligus sebagai ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kulon Progo dan Yanuarius Benny Kristiawan, S.T., M.Sc. dari Fakultas Teknik UAJY yang sekaligus juga anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kulon Progo.

Dua orang pembicara dari Indonesia menyampaikan pengalaman mereka dalam menjalankan tugas sebagai Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas, menetapkan, membuat peringkat dan melkakukan penghapusan atas cagar budaya. Selain itu dipaparkan pula pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya seperti diatur dalam Undang-Undang RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pembicara dari Jepang memaparkan pelestarian cagar budaya di 3 tempat yaitu di Distrik Gion di Perfektur Kyoto, Kota Ise di Perfektur Mie dan Kota Hagi di Perfektur Yamaguchi.  

  1. Karena banyak bangunan terbuat dari kayu maka upaya pencegahan dan persiapan menghadapi bencana terutama kebakaran disiapkan dengan baik. Pembangunan hidran, dan pemadam kebakaran portabel disiapkan. Pembuatan sumur sebagai sumber air cadangan apabila jaringan air rusak atau sebagai tambahan jika jaringan air kurang mencukupi debit airnya.
  2. Adanya aktivitas relawan dalam aktivitas sehari-hari untuk menghidupkan suasana kota.
  3. Win-win solution antara pemerintah dan masyarakat yang tinggal di tempat itu sehingga aturan yang ada tidak memberatkan masyarakat. Aturan tentang bangunan yang memberatkan masyarakat akan membuat mereka enggan meninggali suatu bangunan sehingga bangunan tersebut kosong. Bangunan yang kosong justru membuat bangunan cepat rusak.
  4. Alih fungsi bangunan diizinkan selama fungsinya mendukung kegiatan yang ada di wilayah itu dan tidak mengubah tampilan bangunan yang ada.
  5. Setiap masalah yang ada diputuskan dalam kelompok pengelola. Kelompok ini yang membuat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota baik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fisik bangunan maupun hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas di lingkungan tersebut.
  6. Untuk cagar budaya yang dimiliki pemerintah atau jika di Indonesia adalah tingkat nasional, maka aturan yang diterapkan lebih ketat dan bukan berdasarkan kesepakatan kelompok pengelola.  (DD)

 

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Pekerjaan Bangunan Pelindung Pada Kegiatan Rehabilitasi Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...


...
"Pre Construction Meeting" pada kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...


...
Pameran Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta