Kegiatan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by pamongbudaya|| 24 Mei 2021 || || 2.955 kali

...

Beberapa kegiatan pendahuluan sudah dilakukan sebelum kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi pada suatu bangunan cagar budaya. Salah satu dari kegiatan tersebut adalah kegiatan perencanaan teknis. Kegiatan perencanaan teknis dilakukan oleh sejumlah orang yang kompeten di bidangnya antara lain tenaga ahli di bidang arsitektur, sipil, arkeologi dan/atau di bidang lainnya seperti elektrikal dan mekanikal. Di dalam kegiatan perencanaan teknis ini, perencana antara lain akan mendokumentasikan kondisi bangunan dan sekitarnya, mengidentifikasi kerusakan yang terjadi, mengidentifikasi potensi kerusakan yang akan terjadi, mengidentifikasi perbaikan atau perubahan yang pernah dilakukan, memberikan usulan penanganan kerusakan, dan memberikan usulan pencegahan kerusakan. Hasil dari kegiatan perencanaan teknis ini antara lain berupa tabel identifikasi komponen bangunan, gambar rencana teknis, rencana anggaran biaya dan rencana kerja dan syarat-syarat. Berdasar pada dokumen-dokumen inilah kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi suatu bangunan cagar budaya dilakukan. Selain bangunan cagar budaya maka struktur cagar budaya dapat menggunakan proses yang sama. Sebagai pengingat, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya terdiri dari benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Berikut ini adalah sedikit uraian mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan perencanaan teknis.

 

Pendokumentasian Kondisi Bangunan dan Sekitarnya

Dalam pekerjaan ini, perencana melakukan pendokumentasian kondisi bangunan baik secara tertulis, melalui gambar, foto dan/atau video. Selain itu perencana juga harus melihat kondisi lingkungan dan bangunan di sekitar bangunan yang direncanakan rehabnya, karena ada kalanya bentuk asli dari suatu bagian bangunan dapat dilihat dari contoh bangunan lain yang ada di dekatnya. Pada pendokumentasian melalui foto ada beberapa foto yang menggunakan standar foto arkeologis yaitu ada skala di sebelah benda yang di foto dan penunjuk arah utara. Foto-foto semacam ini biasanya adalah foto yang menunjukkan detil dari suatu komponen bangunan, misalnya sambungan pada rangka atap atau kondisi kayu pada suatu balok. 

 

Identifikasi Kerusakan yang Terjadi

Setelah dilakukan pendokumentasian bangunan dan lingkungan sekitar, maka perencana melakukan identifikasi kerusakan yang terjadi. Kerusakan dapat terjadi karena faktor alam seperti hujan, gempa bumi, angin, abu dari letusan gunung berapi, lahar dingin, tanah longsor, banjir maupun pelapukan karena tumbuhan, rayap dan jamur. Kerusakan juga dapat terjadi karena faktor manusia seperti aus karena penggunaan, kerusakan karena kesalahan penggunaan/ pengoperasian maupun kesalahan karena perbaikan yang pernah dilakukan sebelumnya.  

Identifikasi Potensi Kerusakan yang Akan Terjadi

Selain melakukan identifikasi kerusakan yang sudah dan sedang terjadi, perencana juga diminta melakukan identifikasi kerusakan yang akan terjadi atau akan semakin parah jika tidak dilakukan tindakan perbaikan. Hal ini biasanya akan berpengaruh pada prioritas dari pekerjaan rehabilitasi yang akan dilakukan. Potensi kerusakan besar yang akan terjadi harus segera diatasi dibandingkan dengan potensi kerusakan yang biasa saja. Misalnya mengatasi kebocoran atap biasanya akan lebih diprioritaskan daripada memperbaiki pengelupasan plesteran di dinding.

 

Identifikasi perbaikan /perubahan yang pernah dilakukan

Pada bagian ini, perencana diminta untuk mengidentifikasi perbaikan/perubahan yang pernah dilakukan pada bangunan tersebut. Pada bangunan cagar budaya, pekerjaan ini jauh lebih penting daripada pekerjaan sejenis pada bangunan bukan cagar budaya. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemugaran harus memperhatikan apa yang bisa disebut dengan kaidah pemugaran, antara lain yaitu keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan serta kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka identifikasi perubahan yang pernah dilakukan ini penting untuk mengetahui sejauh mana keaslian dari bangunan tersebut. Adakalanya perbaikan/perubahan yang pernah dilakukan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut karena keterbatasan, biaya, waktu dan pengetahuan baik dari pemilik, perencana maupun tenaga pelaksana rehabilitasi. Jika dimungkinkan maka pada hasil perencanaan selanjutnya perbaikan dapat dilakukan sehingga keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan dapat dilakukan.

 

Pemberian Usulan Penanganan Kerusakan

Setelah mengetahui kerusakan yang terjadi, maka perencana diminta untuk memberikan usulan pekerjaan untuk penanganan kerusakan. Misalnya pada kerusakan kayu yang lapuk pada suatu kolom/tiang dari kayu, maka alternatifnya adalah penggantian bagian yang lapuk, pengggantian satu batang secara keseluruhan atau konservasi kayu menggunakan serbuk kayu dan resin. Demikian pula pada penggantian bahan yang sudah tidak dijual lagi secara umum di pasaran, alternatifnya adalah penggunaan jenis bahan yang baru sama sekali namun masih memiliki kemiripan bentuk, atau membuat dengan bahan dan bentuk yang sama melalui pemesanan atau produksi khusus. Hal ini ditemukan pada penggantian roster, tegel penutup lantai dan tegel penutup dinding yang memiliki bentuk ornamen tertentu dengan warna tertentu.

 

Pemberian Usulan Pencegahan Kerusakan

Pada bagian ini, perencana diminta untuk mengusulkan pekerjaan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan di masa mendatang. Misalnya memperlebar maupun meperdalam ukuran talang air hujan agar daya tampungnya mencukupi sehingga air hujan tidak meluap ke atap yang menyebabkan kebocoran pada atap. Hal lainnya adalah penggunaan lapisan anti rayap atau lapisan kedap air pada kayu untuk mencegah kerusakan atau memperpanjang usia kayu.   

 

Hasil Dari Kegiatan Perencanaan Teknis

Seperti sudah disinggung di awal, hasil dari kegiatan perencanaan teknis ini antara lain berupa tabel identifikasi komponen bangunan, gambar rencana teknis, rencana anggaran biaya dan rencana kerja dan syarat-syarat. Berdasar pada dokumen-dokumen inilah kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi suatu bangunan cagar budaya dilakukan. Namun kegiatan perencanaan ini memang terdapat keterbatasan karena perencana hanya bekerja berdasarkan apa yang bisa dilihat dan atau diraba dan berdasar dari referensi sejumlah sumber. Pada posisi yang memerlukan pembongkaran terlebih dahulu, misal pada titik pertemuan antara balok kayu dengan  tiang kayu maka bisa saja terjadi bahwa perencana salah menganalisis tingkat kerusakan pada titik pertemuan itu karena perencana tidak melakukan pembongkaran terlebih dulu pada titik pertemuan tersebut. Hingga saat ini pembongkaran sejenis ini pada saat perencanaan belum bisa dilakukan mengingat kebijakan yang ada belum memungkinkan.

Hasil dari kegiatan perencanaan teknis berupa tabel yang mengidentifikasi perbaikan /perubahan yang pernah dilakukan yaitu adanya komponen lama dan baru pada bagian bangunan serta tabel yang berisi rencana penanganan pada bagian bangunan dapat dilihat pada foto yang menyertai tulisan ini. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Pekerjaan Bangunan Pelindung Pada Kegiatan Rehabilitasi Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...


...
"Pre Construction Meeting" pada kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...


...
Pameran Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta