by pamongbudaya|| 28 Oktober 2019 || || 882 kali
Pada hari Rabu, 12 November 2008, Pemerintah Provinsi DIY memberikan penghargaan kepada pelestari bangunan cagar budaya. Penerima penghargaan menerima insentif untuk pemeliharaan bangunan sebesar Rp. 5 juta. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX atas nama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Wiyoyo Projo, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Para penerima penghargaan adalah pemilik/pengelola bangunan-bangunan sebagai berikut :
Dalam foto tampak Wakil Gubernur DIY saat itu, Sri Paku Alam IX membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada acara penyerahan penghargaan. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...