by pamongbudaya|| 05 November 2019 || || 1.915 kali
Pada hari Senin 22 Agustus 2016, Pemerintah Daerah DIY memberikan penghargaan kepada pelestari warisan budaya, pelestari dan/atau pelaku seni dan pelestari dan/atau penggiat adat dan tradisi. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, di Bangsal Kepatihan, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
Pada kategori pelestari warisan budaya penghargaan diberikan kepada 5 pemilik/pengelola bangunan yang oleh dinilai telah melestarikan bangunan yang dimilikinya. Pemilik bangunan tersebut adalah :
Salah satu bangunan rumah bergaya indis dengan halaman rumah yang cukup luas, milik PT. KAI di Kawasan Pengok dapat dilihat di foto. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...