by pamongbudaya|| 13 November 2019 || || 1.880 kali
Pada Pasal 31 Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan menyebut bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Selain itu pada pasal 66 Peraturan Daerah DIY Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya juga disebutkan tentang pemberian penghargaan kepada setiap orang yang melakukan pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah pelestarian. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan ini ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 56 tahun 2014. Dalam penjelasan dari peraturan tersebut, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
Pada tahun 2019 ini Dinas Kebudayaan DIY memberikan penghargaan bagi 6 pelestari warisan budaya, yaitu :
Menurut Pergub DIY nomor 56 tahun 2014, maka proses pemberian penghargaan ini diawali dengan proses pengajuan oleh pemerintah kabupaten / kota melalui instansi yang berwenang di bidang kebudayaan atau pengajuan oleh pemilik atau yang menguasai cagar budaya. Kemudian dialkukan seleksi oleh pemerintah kabupaten / kota dan hasilnya diusulkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan DIY. Dinas Kebudayaan DIY membentuk tim penilai untuk melakukan penilaian administrasi dan teknis serta melakukan peninjauan lapangan. Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan untuk diusulkan kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur menetapkan penerima penghargaan.
Penerima penghargaan akan mendapatkan sertifikat, bantuan uang pemeliharaan dan pin / plakat penanda penerima penghargaan. Acara penerimaan penghargaan pelestari warisan budaya pada tahun ini dijadikan satu dengan acara pemberian penghargaan kepada pelaku dan atau pelestari seni dan pelaku dan atau pelestari adat. Acara penerimaan penghargaan ini dilakukan di Bangsal Kepatihan di Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Pada tahun 2019 acara penerimaan penghargaan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019.
Yang kita lihat dalam foto adalah jembatan kereta api di atas Sungai Progo. Di sisi kiri adalah jembatan kereta api lama yang hingga kini masih dapat berfungsi karena dipelihara dengan baik oleh pemiliknya dan yang di sebelah kanan adalah jembatan kereta api yang baru. Jembatan kereta api yang lama dibangun pada tahun 1930. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...