Rehabiilitasi Sumur Gumuling di Kompleks Museum Pleret Tahun 2022

by pamongbudaya|| 12 April 2023 || || 1.655 kali

...

Sumur Gumuling yang terletak di Kompleks Museum Pleret ini diperkirakan dibangun pada saat Plered menjadi ibukota Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-17. Kondisi sumur ini pada awal tahun 2022 sudah mengalami perubahan dibanding pada tahun-tahun sebelumnya terutama pada bangunan pelindung sumur. Selain itu lingkungan di sekitar sumur juga sudah berubah seiring dengan didirikannya Museum Sejarah Purbakala Pleret yang dibuka untuk umum pada tanggal 10 Maret 2014. Sumur Gumuling Plered telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 605 Tahun 2018. Sebagai catatan, penulisan nama Plered  sebagai bekas ibukota Kerajaan Mataram Islam dibedakan dengan penulisan nama wilayah adminstrasi saat ini yang menggunakan nama Pleret.

Pada tahun 2022 dilakukan rehabilitasi pada sumur gumuling ini karena terdapat kerusakan pada bagian jobong (bis tanah liat) yang ada di bagian dalam/bawah sumur ini. Susunan sumur ini dari bagian atas adalah bis beton, kemudian pasangan batu bata baru berspesi, batu bata lama tanpa spesi, dan jobong.  Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan melalui proses pengadaan swakelola tipe II, yaitu Dinas Kebudayaan DIY melibatkan Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY (sejak November 2022 berubah namanya menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X) sebagai pelaksana kegiatan.

Jobong yang rusak dan pecah diangkat dan diganti dengan jobong yang baru. Jobong yang rusak itu dibersihkan, dan pecahan-pecahan dari jobong tersebut disambung kembali, diawetkan dan selanjutnya disimpan di Museum Pleret. Pembersihan jobong dilakukan secara mekanis yaitu dengan disikat dan disemprot air. Kemudian disambung kembali menggunakan bahan perekat Sikadur 31 dan diawetkan dengan cara pelapisan bahan coating yaitu paraloid B-72. Selain jobong, sebagian bata lama juga diambil karena rusak. Batu bata tersebut kemudian dilakukan konservasi dan selanjutnya disimpan di Museum Pleret. Konservasi dilakukan dengan cara konsolidasi untuk memperpanjang usia simpan bata tersebut. Bahan yang digunakan untuk konsolidasi ini adalah BS OH 100 yang mengandung bahan aktif berupa ethyl silicate. Ethyl silicate (tetraethylorthosilicate, TEOS) merupakan salah satu bahan yang sering digunakan dalam restorasi material cagar budaya, khususnya pada material batu alam. Selain batu alam, bahan ini juga dapat digunakan pada material dari batu bata.  Bahan ini diinjeksi ke batu bata agar lebih meresap ke dalam batu bata dibanding jika hanya dilakukan pengolesan saja.

Setelah penggantian jobong dilakukan, bis beton yang semula tampak di atas tanah juga diganti dengan pasangan batu bata agar lebih mendukung dari penampilan sumur tua yang menggunakan bahan dari batu bata/tanah liat. Jobong pengganti dipesan khusus dengan ukuran yang menyesuaikan jobong lama yang diganti. Demikian pula batu bata pengganti bis beton dipesan khusus dengan bentuk lengkung sesuai ukuran lengkung jobong di bawahnya.

Pada foto di awal tulisan ini terlihat kondisi awal sumur gumuling dan di bawahnya adalah kondisi setelah dilakukan rehabilitasi di tahun 2022. Kemudian foto di bawah ini menunjukkan jobong yang akan digunakan untuk mengganti jobong yang rusak saat masih disimpan di dalam ruangan. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Tantangan Pendirian Bangunan di Situs Cagar Budaya

by pamongbudaya || 29 Oktober 2019

Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya apabila 1) mengandung benda cagar budaya, ...


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2016

by pamongbudaya || 24 Februari 2020

Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sekitar 300 meter di barat laut Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di ...


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2017

by pamongbudaya || 24 Februari 2020

Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tidak jauh dari lokasi Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di masa ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta