by pamongbudaya|| 29 Oktober 2019 || || 2.067 kali
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya apabila 1) mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya; dan 2) menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. Dalam undang-undang yang sama pada pasal 75 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib memelihara cagar budaya (di dalamnya termasuk situs cagar budaya) yang dimilik dan/atau dikuasainya. Pemeliharaan ini dilakukan dengan cara merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
Salah satu usaha penanggulangan kerusakan ini pada situs cagar budaya adalah dengan pembangunan atap dan pagar. Pembangunan atap diharapkan dapat mengurangi kerusakan benda / struktur / bangunan yang ada di dalam situs karena terkena hujan dan sinar matahari secara terus menerus dan juga mengurangi kerusakan karena kejatuhan benda-benda lain seperti ranting atau dahan pohon. Pembangunan pagar dimaksudkan untuk melindunginya dari pengunjung yang kemungkinan bisa naik, menyentuh atau menginjak-injak dan kemungkinan terjatuh pada lubang tempat temuan cagar budaya berada. Selain itu juga untuk melindunginya dari kemungkinan kerusakan akibat binatang maupun kendaraan yang lewat di sekitarnya.
Pada pembangunan atap dan pagar ini tentu memerlukan pondasi sebagai alas tempat struktur atap atau pagar berada. Karena pada situs itu menyimpan informasi kegiatan manusia pada lalu yang umumnya terdapat di bawah permukaan tanah, maka pada saat penggalian tanah untuk pondasi ini harus dilakukan secara hati-hati. Penggalian harus dilakukan secara bertahap misal setiap 20-25 cm kemudian dilihat apakah ada kemungkinan temuan peninggalan masa lalu yang ada di lubang galian tersebut yang dilakukan oleh arkeolog. Bila tidak ada maka penggalian bisa dilanjutkan. Bila ada maka penggalian dihentikan atau diteruskan secara hati-hati untuk melihat secara lebih utuh keberadaan benda / struktur tersebut.
Jika setelah pengkajian dari arkeolog benda / struktur yang ada harus tetap berada di lokasi karena kemungkinan berkaitan dengan benda / struktur lain di sekitarnya, maka posisi pondasi sesuai rencana awal harus dipindah. Jika temuan merupakan temuan lepas yang kemungkinan tidak terkait dengan sekitarnya maka temuan tersebut dapat dipindah dan penggalian tanah untuk lokasi pondasi dapat dilanjutkan.
Pada foto yang diambil di Situs Kauman Pleret di sebelah barat laut Pasar Pleret, dapat dilihat bahwa setelah dilakukan penggalian tanah untuk pondasi, ternyata ditemukan temuan berupa susunan batu yang membentuk lingkaran dan di dekatnya juga ada susunan batu dan batu bata yang lain. Karena temuan itu kemungkinan berhubungan dengan temuan lain di lokasi tersebut, maka arkeolog memutuskan bahwa temuan tersebut harus tetap berada di lokasinya dan letak pondasi yang semula direncanakan di posisi itu harus digeser. Jika lokasi pondasi yang baru setelah digeser nantinya juga ditemukan lagi benda / struktur yang harus tetap ada di tempatnya maka posisi pondasi juga harus dipindahkan. Keberadaan arkeolog bisa membantu menganalisis kira-kira di lokasi mana yang mungkin tidak ada temuan berdasar data dan hasil galian yang ada.
Memang mendirikan bangunan yang memerlukan penggalian tanah di situs cagar budaya ada tantangan tersendiri. Namun jika tujuan pembangunan adalah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan cagar budaya akibat pengaruh alam dan / atau perbuatan manusia maka sangat ironis jika pembangunan yang dilakukan justru merusak keberadaan bagian-bagian dari cagar budaya yang ada. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by pamongbudaya || 24 Februari 2020
Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sekitar 300 meter di barat laut Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di ...
by pamongbudaya || 24 Februari 2020
Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tidak jauh dari lokasi Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di masa ...
by pamongbudaya || 24 Februari 2020
Pada tahun 2018 Dinas Kebudayaan DIY melanjutkan kegiatan di situs Kauman Pleret dengan nama kegiatan Revitalisasi Situs Kauman Pleret. Setelah pada tahun 2016 dan 2017 dilakukan pengatapan pada ...