Tim Ahli Cagar Budaya

by pamongbudaya|| 27 Januari 2020 || || 11.098 kali

...

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat nasional), Gubernur (tingkat provinsi), Bupati atau Wali Kota (tingkat kabupaten/kota). Untuk tingkat nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang. Tim ini terdiri dari berbagai bidang ilmu karena objek yang diduga sebagai cagar budaya sangat banyak jumlah dan jenisnya sehingga diperlukan dukungan dari berbagai ilmu untuk melakukan tugas TACB. Keilmuannya selain arkeologi antara lain adalah seni, antropologi, sejarah, sastra, geologi, geografi, sipil, arsitek, biologi dan hukum. Uji kompetensi dan sertifikat kompetensi diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tugas TACB adalah memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB Kabupaten/Kota mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya. Pengkajian dilakukan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga cagar budaya. Hasil kajian yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk penetapan status cagar budaya. Pada saat Bupati/Walikota belum membentuk TACB maka TACB Provinsi dapat menerima tugas untuk melakukan kajian, membuat keputusan dalam sidang-sidangnya guna memberikan rekomendasi kepada bupati/walikota. TACB Provinsi memberikan rekomendasi penetapan untuk situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 kabupaten /kota atau lebih. TACB Nasional memberikan rekomendasi untuk situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 provinsi atau lebih.

Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat/ tingkat nasional. TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi peringkat cagar budaya berdasarkan kepentingannya apabila memenuhi sejumlah syarat yang disebutkan dalam UUCB. Cagar budaya yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut dapat dikoreksi lagi peringkatnya berdasarkan rekomendasi TACB di setiap tingkatan.

TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi penghapusan cagar budaya apabila cagar budaya musnah; hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan; mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau di kemudian hari diketahui statusnya bukan cagar budaya. Namun sesuai dengan pasal 50 UUCB, untuk cagar budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat pemerintah pusat/tingkat nasional.

Foto terlampir adalah 2 dari 16 halaman Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 108/KEP/2017 tentang Penetapan Ruas Jalan Sepanjang Sumbu Filosofi  Sebagai Struktur Cagar Budaya.  SK ini adalah hasil dari rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Pekerjaan Bangunan Pelindung Pada Kegiatan Rehabilitasi Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...


...
"Pre Construction Meeting" pada kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...


...
Pameran Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta