Peta 1944, Kunci Penegasan Batas DIY dan Jawa Tengah di Candi Prambanan

by admin|| 23 Januari 2018 || 11.717 kali

...

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP−sekarang Balai Pelestarian Cagar Budaya) Yogyakarta mengalami kesulitan menelusuri kepemilikan tanah di kawasan Candi Prambanan. Pada leger Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, hanya disebutkan tanah candi. Karena itu, BPPP Yogyakarta mengajukan permintaan keterangan mengenai batas wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Candi Prambanan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 9 April 2012. Keterangan tersebut untuk melengkapi syarat administrasi pensertifikatan tanah di Candi Prambanan, sehingga jelas status tanahnya. Hal ini, menurut Sukemi, dari Unit Kerja Penyelamatan dan Pengamanan pada BPCB Yogyakarta, ketika menjelaskan latar belakang masalah BPPP Yogyakarta tersebut baru-baru ini, terkait juga dengan status Candi Prambanan sebagai warisan dunia, yang ditetapkan Unesco World Heritage Committee (sejak 1991, dengan sertifikat nomer C. 642).

Menurut subbagian penataan wilayah, bagian pemerintahan umum, biro tata pemerintahan, sekretariat daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, diungkap bahwa permintaan BPPP Yogyakarta tersebut ditindaklanjuti Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (waktu itu DIY masih dengan sebutan provinsi), dalam hal ini Bagian Pertanahan, dengan mempertemukan para pihak pada 27 April 2012. Para pihak, terdiri dari BPN provinsi (DIY dan Jawa Tengah), BPN kabupaten (Sleman dan Klaten), panitikismo Kraton Yogyakarta, biro tata pemerintahan provinsi (DIY dan Jawa Tengah), Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, dan Desa Tlogo, Prambanan, Klaten, termasuk BPCB (waktu itu masih Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) Yogyakarta, serta narasumber batas daerah, Mayor CTP (Purn.) Sutardjo.

Sempat terjadi kebingungan, karena terdapat perbedaan pada sejumlah peta atau denah yang menggambarkan batas wilayah DIY dan Jawa Tengah. Batas wilayah pada peta Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, tidak tergambar secara jelas, bahkan tampak seperti bidang kosong (bahkan desa menyebut bahwa bidang tanah itu tidak ada yang punya). Sedangkan pada peta lain, yang dibuat Dinas Agraria Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun 1970-an, garis batasnya membelah kawasan Candi Prambanan. Kemudian, Mayor CTP (Purn.) Sutardjo, salah satu anggota penegasan batas daerah DIY pada 2002, menyampaikan gambar batas wilayah DIY dan Jawa Tengah di kawasan Candi Prambanan pada peta Jawa Madura tahun 1944. Dari peta yang diterbitkan angkatan darat Amerika Serikat (US Army), dan disalin dari peta Belanda 1935 itu, tampak jelas bahwa kawasan Candi Prambanan seluruhnya masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bukti keterangan pada peta lama yang disampaikan Sutardjo, bisa diterima para pihak dan akhirnya disepakati sebagai garis batas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah di kawasan Candi Prambanan. Hal itu dapat diterima, karena sesuai dengan, atau menegaskan hasil survei lapangan yang disepakati Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Desa Tlogo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, yang ditetapkan pada 13 Mei 2002, dan ditindaklanjuti dengan pemasangan pilar batas utama.

Selain kesepakatan pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menegaskan bahwa seluruh kawasan Candi Prambanan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, status tanah di Candi Prambanan adalah sultanaad grond (SG) dengan nomer persil 10. Karena itu, BPPP Yogyakarta disarankan menyampaikan penggunaannya (kekancingan) kepada Panghageng Kawedanan Ageng, Wahana Sarta Kriya, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Sampai sekarang, masih ada masyarakat yang bingung mengenai tempat pasnya Candi Prambanan. Ada yang menyebut letaknya di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada pula yang beranggapan di Jawa Tengah. Hal ini wajar saja, karena letak Candi Prambanan yang boleh dibilang unik. Meskipun demikian, masyarakat pun perlu mencari tahu keterangan mengenai hal itu, untuk mengobati kebingungannya.(hen/ppsf)

 

Berita Terpopuler


...
Raden Ayu Lasminingrat Tokoh Intelektual Pertama

by museum || 24 Oktober 2022

Raden Ayu Lasminingrat terlahir dengan nama Soehara pada than 1843, merupakan putri seorang Ulama/Kyai, Penghulu Limbangan dan Sastrawan Sunda, Raden Haji Muhamad Musa dengan Raden Ayu Ria. Lasmi ...


...
Batik Kawung

by museum || 02 Juni 2022

Batik merupakan karya bangsa Indonesia yang terdiri dari perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia, yang membuat batik memiliki daya tarik adalah karena batik memiliki corak ...


...
Siklus Air: Definisi, Proses, dan Jenis Siklus Air

by museum || 04 Juli 2023

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang diperlukan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Untungnya, air adalah sumber daya alam terbarukan. Proses pembaharuan air berlangsung dalam ...


...
Laksamana Malahayati Perempuan Pejuang yang berasal dari Kesultaan Aceh.

by museum || 12 September 2022

Malahayati adalah salah seorang perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh. Sebagai perempuan yang berdarah biru, pda tahun 1585-1604, ia memegang jabatan Kepala Barisan Pengawal Istana ...


...
Pahlawan Perintis Pendidikan Perempuan Jawa Barat Raden Dewi Sartika (1884-1947)

by museum || 24 Mei 2022

Raden Dewi Sartika dilahirkan tanggal 4 Desember 1884 di Cilengka, Jawa Barat, puteri Raden Somanagara dari ibu Raden Ayu Rajapermas. Dewi Sartika menumpuh Pendidikan di Cicalengka. Di sekolah ia ...



Berita Terkait


...
Inilah Sabda Tama Sultan HB X

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Sabda tama yang disampaikan oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB, secara lugas menegaskan akan posisi tawar Kraton dan Pakualaman dalam NKRI. Sabda tama ini ...


...
Permasalahan Pakualaman Juga Persoalan Kraton

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Hadi Jatiningrat menafsirkan sabda tama Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan yang menyangkut ...


...
PENTAS TEATER 'GUNDALA GAWAT'

by admin || 18 Juni 2013

"SIFAT petir itu muncul secara spontan, mendadak, tidak memilih sasaran. Beda dengan petir yang di lapas Cebongan. Sistemik, terkendali," ujar Pak Petir.Pernyataan tersebut lalu dikomentari super ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta