Zaman Sekarang, Mana Kebanggaan Berbahasa Indonesia-mu?

by admin|| 03 Juli 2018 || 12.772 kali

...

Tekad menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, melalui Sumpah Pemuda, harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Walaupun sumpah itu dilakukan sebagai bentuk kesadaran akan kedaulatan bangsa dan perlawanan terhadap penjajahan, demi mengangkat harkat dan martabat bangsa, setelah merdeka pun, tekad dengan sumpah itu harus terus digelorakan.

Perlu disadari bahwa Sumpah Pemuda bukan sesuatu yang dilakukan secara sembarangan. Sejatinya, demikian dalam makna sumpah, dan pelakunya sadar bahwa tindakannya (dengan bersumpah) disaksikan oleh Yang Sarwa Mengetahui. Karena itu, sumpah harus benar-benar dilaksanakan juga, bukan diucapkan saja.

Ternyata, lain dulu, lain sekarang. Seiring dengan perkembangan zaman, nilai sumpah itu meluntur, tidak lebih dari seuntai tulisan semata. Sumpah itu sebatas di bibir, bukan semangat membara dari dalam hati, yang dulu menggebu-gebu disuarakan untuk melawan penjajah.

Penggunaan bahasa Indonesia, dalam penulisan dan perbincangan resmi, masyarakat cenderung sering memaksakan dicampur dengan kata-kata bahasa asing (disebut bahasa gado-gado) Lebih parah lagi dalam kesehari-harian bertutur. Keadaan ini membuat rasa bahasa Indonesia terus-menerus terkikis. Bagaimana bisa menjadi bahasa pemersatu pada tataran Asia Tenggara, kalau di dalam negeri saja bahasa Indonesia dipandang sebelah mata?

Sampai sekarang, pemerintah masih menganggap bahwa bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia sangat dilindungi, sedangkan bahasa, yang merupakan satu kesatuan dalam undang-undang, belum disikapi sama. Siapapun yang terbukti menjelek-jelekkan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia, dikenai sanksi pidana, kecuali terhadap bahasa.

Diungkap ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, bahwa presiden sudah melanggar sumpahnya ketika berpidato menggunakan bahasa Inggris pada forum resmi internasional. Lafal sumpah presiden menyebut janji untuk menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain, dalam pidato resmi yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Pidato resmi, pada penjelasan pasal ini, adalah pidato yang disampaikan pejabat negara atau pemerintahan dalam forum resmi, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang mengharuskan penggunaan bahasa tertentu.

Tindakan presiden berpidato dalam bahasa Inggris, melanggar Pasal 28 undang-undang tersebut, namun tidak ada sanksinya. Ini juga terjadi ketika lambang negara dipasang secara serampangan pada kaos kesebelasan nasional sepak bola Indonesia.

Dengan demikian, kemuka Hikmahanto, presiden yang melanggar ketentuan undang-undang, walaupun tidak ada sanksi, tidak memberi teladan kepada rakyat untuk memakai bahasa Indonesia dengan bangga pada forum internasional. Presiden tidak perlu ragu-ragu menggunakan bahasa Indonesia pada forum internasional, sebagai bentuk kedaulatan negara, dan bukan pula larangan. Yang penting, pidato presiden dalam bahasa Indonesia langsung diikuti dengan penerjemahan dalam bahasa Inggris.(hen/ppsf)

 

Berita Terpopuler


...
Raden Ayu Lasminingrat Tokoh Intelektual Pertama

by museum || 24 Oktober 2022

Raden Ayu Lasminingrat terlahir dengan nama Soehara pada than 1843, merupakan putri seorang Ulama/Kyai, Penghulu Limbangan dan Sastrawan Sunda, Raden Haji Muhamad Musa dengan Raden Ayu Ria. Lasmi ...


...
Batik Kawung

by museum || 02 Juni 2022

Batik merupakan karya bangsa Indonesia yang terdiri dari perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia, yang membuat batik memiliki daya tarik adalah karena batik memiliki corak ...


...
Siklus Air: Definisi, Proses, dan Jenis Siklus Air

by museum || 04 Juli 2023

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang diperlukan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Untungnya, air adalah sumber daya alam terbarukan. Proses pembaharuan air berlangsung dalam ...


...
Pahlawan Perintis Pendidikan Perempuan Jawa Barat Raden Dewi Sartika (1884-1947)

by museum || 24 Mei 2022

Raden Dewi Sartika dilahirkan tanggal 4 Desember 1884 di Cilengka, Jawa Barat, puteri Raden Somanagara dari ibu Raden Ayu Rajapermas. Dewi Sartika menumpuh Pendidikan di Cicalengka. Di sekolah ia ...


...
Laksamana Malahayati Perempuan Pejuang yang berasal dari Kesultaan Aceh.

by museum || 12 September 2022

Malahayati adalah salah seorang perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh. Sebagai perempuan yang berdarah biru, pda tahun 1585-1604, ia memegang jabatan Kepala Barisan Pengawal Istana ...



Berita Terkait


...
Inilah Sabda Tama Sultan HB X

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Sabda tama yang disampaikan oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB, secara lugas menegaskan akan posisi tawar Kraton dan Pakualaman dalam NKRI. Sabda tama ini ...


...
Permasalahan Pakualaman Juga Persoalan Kraton

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Hadi Jatiningrat menafsirkan sabda tama Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan yang menyangkut ...


...
PENTAS TEATER 'GUNDALA GAWAT'

by admin || 18 Juni 2013

"SIFAT petir itu muncul secara spontan, mendadak, tidak memilih sasaran. Beda dengan petir yang di lapas Cebongan. Sistemik, terkendali," ujar Pak Petir.Pernyataan tersebut lalu dikomentari super ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta