by pamongbudaya|| 22 Februari 2023 || || 1.850 kali
Situs Cagar Budaya Kerta telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 194/KEP/2019 yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019. Situs Cagar Budaya Kerta merupakan lokasi bekas ibukota kerajaan Mataram Islam Abad XVII (periode pemerintahan Sultan Agung 1613-1646). Lokasi situs cagar budaya Kerta terletak di Dusun Kerto dan Dusun Kanggotan, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Sebagai pengingat, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Lokasi tempat Situs Cagar Budaya Kerta juga disebut dengan Lemah Dhuwur, kata dalam Bahasa Jawa yang artinya tanah yang tinggi. Penyebutan yang menunjukkan bahwa di lokasi tersebut terdapat sebuah gundukan tanah setinggi 1-1,5 m yang diyakini sebagai bekas Siti Hinggil/Siti Inggil Keraton Kerta. Siti Hinggil dalam bahasa Jawa krama memiliki arti yang sama dengan Lemah Dhuwur dalam bahasa Jawa ngoko. Bentuk yang ditinggikan yang disebut Siti Hinggil ini pada masa-masa berikutnya selanjutnya menjadi bagian yang selalu terdapat pada keraton-keraton Kerajaan Mataram Islam.
Sejumlah kegiatan ekskavasi arkeologi telah dilakukan di situs ini secara bertahap. Ekskavasi arkeologi dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peninggalan apa saja yang ada di tempat ini yang saat ini berada di bawah permukaan tanah. Sebagian hasil galian ekskavasi arkeologi ada yang ditampilkan ada juga yang ditutup kembali dengan berbagai pertimbangan. Untuk mengamankan hasil galian tersebut dari panas dan hujan, maka dibuatlah atap di situs ini. Atap dibuat dengan rangka atap berupa konstruksi space frame dan dengan atap dari bahan galvalum. Pada saat pemasangan space frame, lubang hasil galian ekskavasi arkeologi ditutupi dengan papan dan seng untuk melindungi benda atau struktur di dalam galian tersebut dari kemungkinan jatuhnya benda-benda dari rangka atap dan atap. Selain pekerjaan pemasangan atap dan talang pendukungnya, pekerjaan lain yang dilakukan adalah pemasangan paving untuk tempat parkir, pembuatan saluran air hujan dan sumur resapan serta pemasangan jaringan listrik dan lampu penerangan kawasan. Pada foto yang menyertai tulisan ini tampak rangka atap yang dalam proses perangkaian. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by pamongbudaya || 29 Oktober 2019
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya apabila 1) mengandung benda cagar budaya, ...
by pamongbudaya || 24 Februari 2020
Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sekitar 300 meter di barat laut Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di ...
by pamongbudaya || 24 Februari 2020
Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tidak jauh dari lokasi Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di masa ...