Penataan Situs Kalasan di Tahun 2022

by pamongbudaya|| 23 Februari 2023 || || 1.165 kali

...

Kegiatan Penataan Situs Kalasan yang dilakasanakan pada tahun 2022 kemarin adalah kegiatan lanjutan dari kegiatan sejenis di tahun 2021. Penataan dilakukan di sekitar Candi Kalasan dengan harapan agar pengunjung dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengunjungi Candi Kalasan. Candi Kalasan terletak di dekat Jl. Jogja-Solo Km. 14, di Dusun Kalibening, Kalurahan (Desa) Tirtomartani, Kapanewon (Kecamatan) Kalasan, Kabupaten Sleman. Berdasar prasasti yang dikenal dengan Prasasti Kalasan disebutkan bahwa candi ini dibangun sekitar tahun 778 Masehi. Beberapa tahun lalu, jika kita melintas jalan Jogja-Solo baik dari arah Solo maupun arah Jogja, keberadaan candi ini tidak terlihat jelas, karena terhalang bangunan rumah yang ada di antara candi dengan jalan raya. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupaya menampakan candi tersebut dari jalan ini dengan cara pembelian lahan di sekitar candi. Setelah lahan di sebelah timur laut candi Kalasan sudah dimiliki pemerintah maka dilakukan penataan lingkungan di sekitar candi. Penataan dilakukan pada tahun 2021 dan 2022 yang lalu, dengan jenis pekerjaan antara lain adalah pembuatan jalan masuk di sisi timur laut candi, pembongkaran bangunan eksisting yang menutupi pandangan dari jalan raya ke arah candi, pemasangan paving block  dan grass block pada lokasi yang dijadikan tempat parkir, pemasangan pagar, pemasangan pintu gerbang di pintu masuk, pemasangan lampu penerangan, penyedia tanaman perindang, dan pembuatan nama/penanda di bagian depan. Selain itu terdapat pekerjaan galian tanah, urugan tanah dan pemadatan tanah/pasir serta pembuatan sumur resapan baik dengan bentuk vertikal maupun horisontal.

Karena terletak di sekitar candi, maka di lokasi ini ada kemungkinan terdapat adanya struktur atau benda yang diduga cagar budaya yang terletak di dalam tanah. Jika pada saat pekerjaan penggaian tanah terdapat struktur atau benda yang diduga cagar budaya maka pekerjaan harus dihentikan sementara, untuk kemudian dilakukan kajian tentang apa yang akan dikerjakan selanjutnya. Jika temuan dinilai penting dan bukan benda seperti arca atau batu dengan relief yang dapat diangkat, maka lokasi galian harus digeser ke lokasi di dekatnya yang tidak terdapat temuan struktur. Jika temuan berupa benda yang dapat diangkat, maka temuan tersebut didokumentasi dan selanjutnya dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Setelah pemindahan tersebut maka pekerjaan galian  dapat diteruskan. Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pekerjaan galian ini, maka sebelum pekerjaan secara keseluruhan dimulai, para pekerja di lapangan yaitu mandor, tukang dan pekerja/tenaga yang membantu tukang diberi penjelasan oleh arkeolog pendamping pemugaran dan tim dari konsultan pengawas pekerjaan.

Pada foto yang menyertai tulisan ini terlihat tumpukan tanah hasil galian saluran air yang baru dibangun di sisi barat dari tempat parkir. Tempat parkir berada di sisi timur laut dari Candi Kalasan. Foto hasil akhirnya mana? Datang saja yuk ke Candi Kalasan yang kini lingkungannya semakin tertata. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Tantangan Pendirian Bangunan di Situs Cagar Budaya

by pamongbudaya || 29 Oktober 2019

Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya apabila 1) mengandung benda cagar budaya, ...


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2016

by pamongbudaya || 24 Februari 2020

Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sekitar 300 meter di barat laut Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di ...


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2017

by pamongbudaya || 24 Februari 2020

Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tidak jauh dari lokasi Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di masa ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta