by pamongbudaya|| 20 Mei 2024 || || 280 kali
Pada hari Kamis, 18 November 2021, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan acara pemberian penghargaan Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY Tahun 2021. Penghargaan diberikan kepada pelestari bangunan warisan budaya, pelestari dan/atau pelaku seni, pelestari dan/atau penggiat adat dan tradisi, kreator (pelopor dan/atau pencipta karya budaya) serta budayawan. Pemberian penghargaan ini berdasar Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Untuk pelestari bangunan warisan budaya, pemberian penghargaan ini juga berdasar pada Peraturan Daerah DIY Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang menyebutkan tentang pemberian penghargaan kepada setiap orang yang melakukan pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah pelestarian.
Acara pemberian penghargaan Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY Tahun 2021 tersebut berlangsung di Bangsal Kepatihan Komplek Kantor Gubernur DIY, di Jl. Malioboro, Yogyakarta Penghargaan yang diberikan kepada pelestari bangunan warisan budaya berupa sertifikat, pin dan plakat penanda penerima penghargaan serta bantuan uang pemeliharaan. Penghargaan diberikan setelah tim juri melakukan penilaian terhadap kondisi dari bangunan warisan budaya tersebut. Bangunan warisan budaya atau bahkan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya memang perlu dilestarikan nilai pentingnya tetapi untuk pemanfaatannya dapat digunakan untuk berbagai hal sepanjang sesuai dengan aturan perizinan pemanfaatan ruang yang berlaku. Bangunan-bangunan ini dapat digunakan sebagai sarana pendidikan, sarana kesehatan, perkantoran, tempat tinggal maupun tempat usaha seperti hotel dan rumah makan. Nilai penting yang perlu dilestarikan bisa saja berbeda untuk setiap bangunan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, nilai penting yang dimaksud adalah nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan.
Pada tahun 2021 ini, bangunan warisan budaya yang pengelola/pemiliknya dinilai melakukan pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan adalah :
Tampak depan dari Bangunan Rumah Tradisional Tempat Singgah Jenderal Soedirman di Playen Gunungkidul dapat dilihat di awal tulisan ini. Rumah ini dimiliki oleh keluarga Ibu Sri Subening dan suaminya Andang Suhartanto. Ibu Sri Subening adalah anak dari Sastro Pratomo, dulu Carik Kelurahan Playen (sebelumnya bernama Kelurahan Ngawu) yang mendirikan rumah ini. Pada tanggal 21 Desember 1948 Jenderal Sudirman singgah di rumah ini dalam perjalanannya memimpin perang gerilya. Rumah tradisional ini terletak di Desa Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...