by pamongbudaya|| 27 Januari 2020 || || 2.345 kali
Juru pelihara (jupel) adalah petugas yang ditempatkan di bangunan, struktur atau situs cagar budaya untuk melakukan pemeliharaan cagar budaya. Pemeliharaan cagar budaya, menurut Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dilakukan dengan cara merawatnya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia. Perawatan cagar budaya dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi cagar budaya.
Sebagai bekal dalam pelaksanaan pekerjaan jupel di tahun 2020, maka pada awal tahun ini diadakan pertemuan di antara mereka. Pertemuan ini diselenggarakan untuk mengevaluasi kegiatan di tahun sebelumnya, mengenalkan beberapa juru pelihara baru dan lokasi baru, dan rencana kerja serta kebutuhan peralatan pemeliharaan cagar budaya di tahun 2020 ini. Selain itu dikenalkan pula sejumlah pengawas juru pelihara yang baru, 1 pengawas untuk beberapa lokasi.
Tugas juru pelihara selain membersihkan cagar budaya, adalah untuk ikut menjaga cagar budaya dari kerusakan akibat alam dan/atau perbuatan manusia. Misalnya dari resiko tertimpa pohon tumbang yang ada di dekatnya maupun dari vandalisme yang dilakukan oleh pengunjung. Juru pelihara juga diharapkan dapat memberikan info singkat mengenai cagar budaya yang dipeliharanya, dan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan, jika misalnya ada masyarakat yang ingin mengurus izin penggunaan area di cagar budaya tersebut.
Cagar budaya yang terdapat juru pelihara dari Dinas Kebudayaan DIY bervariasi mulai dari benda cagar budaya berupa lokomotif di halaman Museum Benteng Vredeburg, struktur cagar budaya berupa Tugu Pal Putih, bangunan cagar budaya berupa rumah joglo di Jagalan, Banguntapan Bantul, hingga situs cagar budaya Kedaton di Pleret, Bantul. Karena beragamnya kondisi cagar budaya yang ada, maka yang dikerjakan oleh setiap juru pelihara berbeda dari satu lokasi dengan lokasi lainnya. Ada cagar budaya yang memiliki halaman yang luas yang ditumbuhi rerumputan dan banyak pohon, sementara ada juga cagar budaya lain yang tidak ada rerumputan sama sekali dan tidak ada pohonnya.
Dengan adanya pertemuan di antara jupel ini maka untuk kondisi lokasi yang relatif sama mereka dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan, dan dari kondisi lokasi yang berbeda para jupel dapat saling belajar pengalaman dan pengetahuan. Selain pertemuan di antara jupel, Dinas Kebudayaan DIY juga akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi mereka untuk memperbarui atau meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...