by pamongbudaya|| 26 April 2021 || || 4.082 kali
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Dalam kegiatan pemugaran ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan salah satunya adalah kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. Menurut penjelasan dalam undang-undang tersebut, kompetensi pelaksana ditentukan berdasarkan sertifikasi sebagai tenaga ahli. Selain dalam undang-undang tersebut dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan juga mengamanatkan adanya keharusan bagi penyedia jasa di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan cagar budaya harus memiliki tenaga ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian di bidang bangunan gedung cagar budaya. Tenaga ahli bangunan gedung yang dimaksud adalah arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan/atau tata lingkungan. Tenaga ahli pelestarian antara lain adalah arsitek pelestarian, arkeolog, tenaga ahli konservasi bahan bangunan (konservator) dan/atau perancangtata ruang dalam/interior pelestarian. Hingga tulisan ini dibuat untuk tenaga ahli bangunan gedung sudah banyak yang memiliki sertifikat keahlian, namun untuk tenaga ahli pelestarian belum ada proses sertifikasinya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY mengambil kebijakan untuk mengikutsertakan sejumlah arkeolog untuk mendampingi kegiatan pemugaran yang ada. Para arkeolog yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah mereka yang pernah terlibat dalam berbagai kegiatan pelestarian cagar budaya sebelumnya. Selain arkeolog yang sudah berpengalaman ini, diikutsertakan juga asisten arkeolog untuk membantu ketugasan arkeolog senior sekaligus juga untuk transfer pengetahuan. Jadi, untuk setiap bangunan yang dipugar ada 2 orang arkeolog pendamping, 1 orang tenaga ahli arkeologi dan 1 orang asisten tenaga ahli arkeologi. Kebijakan ini sudah dilakukan selama beberapa tahun. Selain dari pihak Dinas Kebudayaan DIY, penyedia jasa di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan juga diminta menyediakan arkeolog dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI).
Selain arkeolog, penyedia jasa pelaksanaan pada beberapa bangunan juga diminta untuk menyediakan konservator. Konservator digunakan jika terdapat bahan bangunan terutama kayu dan logam yang memerlukan proses konservasi untuk mempertahankan keaslian bahan. Setelah berlangsung beberapa tahun, akhirnya konservator tidak lagi disediakan oleh penyedia tetapi disediakan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Hal ini untuk mengatasi masalah keterbatasan konservator yang ada. Sedangkan untuk arkeolog, penyedia jasa tetap diminta untuk menyediakan arkeolog karena jumlahnya yang cukup banyak.
Para arkeolog tenaga ahli pendamping pemugaran ini pada awalnya dilibatkan dalam proses pelaksanaan rehabilitasi bangunan. Tugas mereka antara lain adalah memastikan bahwa kegiatan pemugaran yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana sesuai dengan ketentuan yang ada dan dengan memperhatikan etika pelestarian. Selain itu juga mengkoordinir seluruh arkeolog yang terlibat di dalam kegiatan pemugaran. Namun berdasar evaluasi bersama setelah berjalannya waktu, akhirnya mereka mulai dilibatkan sejak proses perencanaan. Ketika mereka hanya dilibatkan dalam proses pelaksanaan maka sering timbul masalah karena pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasar perencanaan yang ada. Ketika mereka terlibat juga dalam proses perencanaan maka mereka bisa memberi masukan tentang apa saja yang nantinya akan dilakukan dalam kegiatan pemugaran agar sesuai dengan ketentuan dan etika pelestarian yang ada. Demikian juga untuk konservator yang sebelumnya hanya terlibat dalam proses rehabilitasi, saat ini mereka mulai terlibat pada saat perencanaan.
Untuk meningkatkan kualitas masukan dari tenaga ahli pendamping pemugaran ini, maka pada saat perencanaan diadakan pertemuan di antara mereka dan juga kunjungan ke lapangan untuk mengetahui permasalahan yang ada dan alternatif solusi yang bisa dilakukan saat rehabilitasi nanti. Pada foto tampak salah satu asisten tenaga ahli pendamping pemugaran sedang memberikan penjelasan kepada rekan-rekan yang lain di lokasi kegiatan Revitalisasi Penataan Situs Kalasan di sekitar Candi Kalasan yang berlokasi di Jl. Jogja-Solo Km. 14, Kapanewon (Kecamatan) Kalasan, Kabupaten Sleman. (DD)
by admin || 07 Maret 2014
Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender. Adangiyah. Nama dari jenis ...
by admin || 05 Maret 2014
Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...
by admin || 04 Maret 2014
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...
by admin || 23 September 2019
Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...
by admin || 23 September 2019
Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...
by admin || 23 September 2019
Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...