Tim Pendaftaran Cagar Budaya

by pamongbudaya|| 03 November 2021 || || 3.751 kali

...

Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan adalah Tim Ahli Cagar Budaya. Artikel tentang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dapat dilihat di https://budaya.jogjaprov.go.id/artikel/detail/Tim-Ahli-Cagar-Budaya. Dalam melaksanakan tugasnya, TACB dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya.  Tim yang membantu ini disebut juga Tim Pendaftaran Cagar Budaya.

Idealnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya ini terdiri dari 5 orang, yaitu penerima pendaftaran berjumlah minimal 1 orang, pengolah data berjumlah minimal 3 orang dan penyusun berkas berjumlah minimal 1 orang. Pengolah data berjumlah 3 orang karena ada 3 jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu pendeskripsi objek pendaftaran, pendokumentasi objek pendaftaran dan verifikator data pendaftaran. Dalam kenyataannya tidak semua daerah (tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi) bisa menyediakan tim pendaftaran sejumlah minimal 5 orang. Namun berapapun jumlah yang ada, tim ini membantu mempermudah TACB dalam melakukan kajian terhadap suatu objek yang diduga sebagai cagar budaya. Di sejumlah daerah tim pendaftaran ini disebut dengan tim pendamping TACB, karena pekerjaan mereka memang mendampingi TACB dalam penyiapan data objek yang diduga cagar budaya untuk dikaji.

Data yang lengkap akan mempermudah TACB dalam melakukan kajian. Data yang diperlukan antara lain adalah letak objek, ukuran, bahan pembuat, data pemilik/pengelola, sejarah, kondisi saat ini dan data mengenai hubungan antara objek dengan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama dan/atau kebudayaan. Data dapat diperloleh secara langsung maupun tidak langsung. Data yang diperoleh secara langsung yaitu data yang diperoleh lewat pengamatan/pengukuran objek dan wawancara dengan pemilik/pengelola/pihak yang diserahi menjaga objek tersebut. Sedangkan data yang diperoleh secara tidak langsung yaitu melalui pencarian data dari instansi yang terkait seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Dinas Kebudayaan dan dari sejumlah literatur atau hasil penelitian yang pernah dilakukan pada suatu objek.   

Dalam foto yang menyertai tulisan ini dapat dilihat anggota tim pendaftaran cagar budaya sedang melakukan pengukuran dan pendeskripsian bagian dari suatu bangunan. (DD)

Artikel Terpopuler


...
Istilah - Istilah Gamelan dan Seni Karawitan

by admin || 07 Maret 2014

Ada-ada. Bentuk lagu dari seorang dhalang, umumnya digunakan dalam menggambarkan suasana yang tegang atau marah, hanya diiringi dengan gender.    Adangiyah. Nama dari jenis ...


...
Istilah- Istilah Gerakan Tari  Gaya  Yogyakarta

by admin || 05 Maret 2014

Ngithing. Posisi tangan dengan mempertemukan ujung jari tengah ibu jari membentuk lingkaran, sedangkan jari-jari lainnya agak diangkat keatas dengan masing-masing membentuk setengah ...


...
Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo

by admin || 04 Maret 2014

Kanjeng Raden Tumenggung Madukusumo. Dilahirkan pada tanggal 22 Maret 1899 di Yogyakarta Putera Ngabehi Prawiroreso ini pada tahun 1909 tamat Sekolah Dasar di Gading dan Tahun 1916 masuk menjadi abdi ...



Artikel Terkait


...
Pekerjaan Bangunan Pelindung Pada Kegiatan Rehabilitasi Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Ketika ada kegiatan pembangunan baik itu berupa gedungmaupun prasarana lain seperti jalan dan jembatan, kita hampir selalu melihat bidang pembatas yang membatasi antara area yang bisa dilalui umum ...


...
"Pre Construction Meeting" pada kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan ...


...
Pameran Cagar Budaya

by admin || 23 September 2019

Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta