Artikel Budaya


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2016

by pamongbudaya|| 24 Februari 2020 || || 2.266 kali


Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sekitar 300 meter di barat laut Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di masa pemerintahan Susuhunan Amangkurat I pada tahun 1646-1677 M. Komponen bangunan masjid yang masih dapat dijumpai hanya berupa sisa struktur bagian mihrab, beberapa bagian dari pagar beteng, umpak, serta beberapa struktur yang terdapat di bagian bawah bangunan masjid. Ekskavasi arkeologi telah ...


...
Penataan Situs Kauman Pleret di Tahun 2017

by pamongbudaya|| 24 Februari 2020 || || 1.459 kali


Situs Kauman Pleret/Situs Pleret terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, tidak jauh dari lokasi Pasar Pleret. Situs ini dahulu merupakan masjid agung Keraton Pleret di masa pemerintahan Susuhunan Amangkurat I pada tahun 1646-1677 M. Di situs ini kita dapat menjumpai sisa struktur bangunan bagian mihrab, beberapa bagian dari pagar beteng, umpak, serta beberapa struktur yang terdapat di bagian bawah bangunan masjid. Untuk menggali informasi lebih lanjut dari situs ini maka ...


...
Revitalisasi Situs Kauman Pleret di Tahun 2018

by pamongbudaya|| 24 Februari 2020 || || 1.308 kali


Pada tahun 2018 Dinas Kebudayaan DIY melanjutkan kegiatan di situs Kauman Pleret dengan nama kegiatan Revitalisasi Situs Kauman Pleret. Setelah pada tahun 2016 dan 2017 dilakukan pengatapan pada sebagian besar lahan di situs ini maka pada tahun 2018 ada beberapa pekerjaan lanjutan yang dilakukan pada situs ini, antara lain : pembuatan tempat parkir, pembuatan pagar di beberapa bagian, pembuatan atap / perluasan atap di beberapa bagian, dan pekerjaan saluran drainase dengan buis beton yang ...


...
Tantangan Pendirian Bangunan di Situs Cagar Budaya

by pamongbudaya|| 29 Oktober 2019 || || 1.398 kali


Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya apabila 1) mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya; dan 2) menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. Dalam undang-undang yang sama pada pasal 75 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib memelihara cagar budaya (di dalamnya termasuk situs cagar budaya) yang dimilik dan/atau dikuasainya. ...





Copyright@2024

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta