by admin|| 21 September 2021 || || 5.010 kali
Setelah mengalami pasang surut pembahasan, status keistimewaan akhirnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2012. Bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya NKRI. Bahwa ...