Artikel Budaya


...
"Pre Construction Meeting" pada kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by admin|| 23 September 2019 || 5.203 kali


Pre Construction Meeting atau juga disebut dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak, adalah rapat koordinasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan sebelum pelaksanaan kegiatan konstruksi. Rapat ini biasanya dilaksanakan pada pekerjaan konstruksi yang kompleks atau bernilai besar. Pada rapat ini yang dibahas antara lain adalah pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak penandatangan kontrak (pemilik pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi), informasi terkahir mengenai ...


...
Pameran Cagar Budaya

by admin|| 23 September 2019 || 3.993 kali


Pameran tentang cagar budaya dilakukan dengan beberapa tujuan antara lain adalah pengenalan tentang cagar budaya kepada masyarakat, pemberian informasi mengenai cara-cara pelestarian cagar budaya dan peningkatan perhatian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian cagar budaya. Dinas Kebudayaan DIY pernah melakukan pameran ini di beberapa tempat. Sebagai pelengkap pameran, diadakan juga kegiatan sarasehan / diskusi tentang pelestarian cagar budaya. Dalam diskusi tentang cagar budaya ...


...
Tenaga Ahli Arkeologi Pendamping Pemugaran

by admin|| 23 September 2019 || 3.617 kali


Pada kegiatan rehabilitasi bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY, Dinas meminta bantuan kepada sejumlah orang yang sudah berpengalaman dalam proses pemugaran untuk mendampingi proses tersebut. Orang-orang ini disebut dengan Tenaga Ahli Arkeologi Pendamping Pemugaran. Dalam Undang-undang RI No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebut adanya Tenaga Ahli Pelestarian yang bertugas mengkoordinasi kegiatan pelestarian cagar budaya. Menurut undang-undang tersebut tenaga ahli ...


...
Juru Pelihara Pada Bangunan, Struktur dan Situs Cagar Budaya

by admin|| 23 September 2019 || 4.734 kali


Pada sejumlah bangunan, struktur dan situs cagarbudaya, kita dapat menemui keberadaan juru pelihara. Keberadaan juru pelihara ini sebagai wujud dari amanat Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib memeliharanya. Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia. Perawatan cagar budaya dilakukan dengan cara ...


...
Penjelasan Kepada Pekerja Pemugaran Bangunan Cagar Budaya

by admin|| 23 September 2019 || 4.126 kali


Pada kegiatan pemugaran bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY, (dalam hal ini jenis yang dilakukan jika berdasar pada Undang-undang Cagar Budaya adalah “rehabilitasi”) maka sebelum dan pada saat dilakukan kegiatan pembongkaran bangunan ada pemberian penjelasan kepada para pekerja. Penjelasan ini diperlukan karena sesuai prinsip pemugaran maka kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi harus mempertahankan sebanyak mungkin keaslian bahan, ...


...
Rapat Evaluasi Kegiatan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya

by admin|| 23 September 2019 || 1.260 kali


Pada kegiatan rehabilitasi bangunan cagar budaya yangdilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY, dilakukan rapat evaluasi setiap waktutertentu, biasanya setiap seminggu sekali atau 2 minggu sekali. Tujuan darirapat ini adalah untuk membahas / mengevaluasi kegiatan rehabiltasi yang berlangsung selama 1-2 minggu sebelumnya dan membahas rencana pekerjaan dan menyelesaikan masalah yang kemungkinan dihadapi pada 1-2 minggu mendatang sampai rapat evaluasi selanjutnya. Rapat dihadiri oleh penyedia jasa ...





Copyright@2026

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta