Ketika Gending Butuh Izin

by ifid|| 02 Agustus 2026 || 6 kali

...

Senin sore, 27 Juli 2026, OKID Cafe menjelma menjadi ruang rembug yang tidak biasa. Bukan gamelan yang dibunyikan sore itu, melainkan pertanyaan-pertanyaan lama yang selama ini jarang diucapkan secara terbuka tentang siapa sesungguhnya pemilik sebuah gending? Ke mana harus mengadu ketika karya seorang empu digunakan tanpa permisi? Dan apakah kekayaan intelektual, sebuah istilah yang terdengar asing bagi telinga karawitan, benar-benar relevan bagi dunia gamelan?

Dalam rangkaian menuju Yogyakarta Gamelan Festival ke-31, Komunitas Gayam16 menghadirkan Rembug Budaya bertajuk "Raising Awareness of Intellectual Property for Gamelan Tradition Community". Forum ini mempertemukan tiga narasumber dari dunia yang berbeda-beda, namun bertaut pada satu keresahan yang sama soal bagaimana tradisi yang hidup dari kebersamaan bisa berdampingan dengan hukum yang dirancang untuk melindungi kepemilikan individu.

Ketika Hak Cipta Bertemu Karya Bersama

Septiani, Head of Legal Department PT Pragita Prabawa Pustaka, membuka diskusi dengan meluruskan sebuah kesalahpahaman yang selama ini mengakar di kalangan pelaku seni. Hak cipta, jelasnya, sesungguhnya lahir otomatis begitu sebuah karya diwujudkan, tanpa perlu menunggu proses pendaftaran apa pun. Persoalan yang sebenarnya terjadi bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada kekosongan percakapan tentang hukum itu sendiri. Ia mengaku berulang kali menyaksikan nasib memilukan yang menimpa karya-karya maestro yang telah berpulang. 

"Karya-karya para maestro diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sementara penciptanya sendiri sudah tidak mengetahui atau bahkan sudah tidak dapat memperjuangkan haknya lagi," ujarnya, dengan nada yang menyimpan keprihatinan mendalam.

Kalimat ini menggantung lama di ruang diskusi, mengingatkan semua yang hadir bahwa kelalaian mengurus hak cipta bukan sekadar persoalan administratif, melainkan soal keadilan bagi mereka yang telah tiada.

Ia menegaskan pula bahwa yang dipertaruhkan dalam hak cipta bukan sekadar hak ekonomi, melainkan juga hak moral, sesuatu yang melekat pada karya sejak ia lahir dan tidak bisa dipisahkan begitu saja dari penciptanya. 

Kepercayaan sebagai Etika Lintas Budaya

Kegelisahan yang sama, dengan warna yang berbeda, muncul dari musisi internasional Eef van Breen. Ia menceritakan bagaimana melodi-melodi Jawa yang dikenal luas masuk ke dalam komposisi jazz yang ia gubah bersama Mas Yanto, rekan kolaborasinya yang memahami seluk-beluk gamelan jauh lebih dalam darinya. Alih-alih bersandar pada aturan hukum, Eef memilih bersandar pada kepercayaan dan komunikasi personal. 

"The reason is that my own knowledge of the gamelan tradition is not deep enough to determine whether a particular melody is well known or has a special cultural significance," akunya jujur, sebelum menegaskan sikapnya dalam menggunakan sebuah melodi tradisi 

"If we use a traditional melody, we do so respectfully. Otherwise, we simply do not use it," tambahnya.

Baginya, izin dan penghormatan yang tumbuh dari relasi personal jauh lebih berarti ketimbang kepatuhan administratif semata. 

"Personal communication and mutual respect are more important than relying solely on the legal system," tegas Eef.

Sebuah pandangan yang datang dari pengalamannya bergaul dengan berbagai tradisi musik dunia. 

Berkarya untuk Kehidupan Orang Lain

Sikap yang jauh lebih lapang datang dari Dr. Drs. Sukisno, M.Sn., dosen sekaligus komposer musik tradisi yang telah lama bergelut dengan gending-gending ciptaannya sendiri. Ketika ditanya apakah karyanya pernah digubah ulang atau bahkan dikomersialkan orang lain tanpa izin, jawabannya singkat dan tegas "Banyak." 

Namun alih-alih menaruh keberatan, ia justru menjawab dengan kelapangan hati yang mengejutkan banyak peserta. 

"Menurut saya silakan saja. Tidak apa-apa," ujarnya sebelum menjelaskan bahwa yang lebih ia junjung tinggi adalah tanggung jawab moral seorang seniman, bukan tuntutan atas hak ekonominya. 

Pandangan itu memuncak dalam pernyataan penutupnya yang sederhana namun menohok, seolah menjadi falsafah hidupnya sebagai seniman tradisi.

"Kalau kita belum bisa masuk ke ranah HKI, ya tidak apa-apa. Yang terpenting, berkaryalah untuk kehidupan orang lain." 

Sikap Pak Kisno membuka ruang refleksi bahwa dalam tradisi karawitan, nilai dharma masih menjadi kompas yang tidak selalu berjalan searah dengan logika kepemilikan modern.

Antara Serius dan Tidak Serius

Ketegangan antara dua kutub itu, antara kesadaran akan hak dan kelapangan untuk berbagi, akhirnya dirumuskan oleh Anon Suneko, S.Sn., M.Sn., yang turut menjadi moderator sekaligus penutup diskusi. Ia mengakui bahwa isu hak cipta selama ini hanya menjadi pembicaraan ringan di kalangan praktisi, yang tidak pernah benar-benar dibawa ke ruang diskusi seformal Rembug Budaya. 

Ketika ditanya soal apa yang sesungguhnya menjadi benang merah dari seluruh perdebatan sore itu, jawaban Anon justru membalikkan cara pandang yang lazim tentang sebuah forum diskusi. Baginya, silang pendapat yang muncul sepanjang sore, antara yang menjunjung hak, yang melepaskan hak, dan yang berada di posisi tengah, bukanlah pertanda kebuntuan, melainkan justru bukti kehidupan. 

"Benang merahnya satu, yaitu bahwa perbedaan pendapat yang muncul hari ini justru menjadi bukti bahwa gamelan dan kesenian tradisional karawitan masih hidup. Selama masih ada yang setuju, tidak setuju, bahkan berada di posisi tengah, itu menunjukkan bahwa kehidupan kesenian tersebut masih berlangsung," tuturnya. 

Ia pun tergugah oleh pertanyaan reflektif yang dilontarkan Eef van Breen tentang apa artinya berkarya secara serius, sebuah pertanyaan yang menurutnya menampar kesadarannya sendiri. 

"Bagi saya, itu merupakan tamparan keras. Selama ini kita memang berada di wilayah abu-abu, antara serius dan tidak serius," akunya.

Seraya menyerukan perlunya segmentasi yang lebih tegas bahwa ada jalur yang diarahkan ke industri, ada jalur yang fokus pada perlindungan karya, dan ada pula jalur yang murni berkarya demi dharma dan edukasi. 

Satu Kata Penutup: Izin

Rembug Budaya sore itu ditutup dengan simpulan yang sederhana namun dalam maknanya, disampaikan sebagai penegasan atas seluruh perbincangan yang telah bergulir. Apa pun motivasi seorang seniman dalam menggunakan karya tradisi, baik demi kepentingan ekonomi, dharma, maupun eksperimen artistik, semuanya kembali pada satu etika dasar yang sama: meminta izin. 

Gamelan, sebagaimana tergambar sepanjang sore itu, bukan sekadar bunyi yang lahir dari tabuhan, melainkan warisan yang menyimpan hak moral dan jejak batin penciptanya. Ketika hak itu diabaikan, yang hilang bukan hanya nilai ekonomi sebuah karya, melainkan penghormatan terhadap orang yang menciptakannya.

Sebagai bagian dari rangkaian menuju Yogyakarta Gamelan Festival ke-31, Rembug Budaya ini menjadi pengingat bahwa pelestarian gamelan tidak cukup berhenti pada upaya menjaga bunyinya tetap lestari. Ia juga menuntut kesadaran baru, bahwa di balik setiap gending yang mengalun, ada nama, ada riwayat, dan ada hak yang layak dijaga bersama-sama, oleh generasi tua maupun generasi muda yang sore itu duduk berhadapan dalam satu ruang perbincangan. (Dewi/Juliana/Ifit)

Berita Terpopuler


...
Siklus Air: Definisi, Proses, dan Jenis Siklus Air

by museum || 04 Juli 2023

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang diperlukan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Untungnya, air adalah sumber daya alam terbarukan. Proses pembaharuan air berlangsung dalam ...


...
Batik Kawung

by museum || 02 Juni 2022

Batik merupakan karya bangsa Indonesia yang terdiri dari perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia, yang membuat batik memiliki daya tarik adalah karena batik memiliki corak ...


...
Pahlawan Perintis Pendidikan Perempuan Jawa Barat Raden Dewi Sartika (1884-1947)

by museum || 24 Mei 2022

Raden Dewi Sartika dilahirkan tanggal 4 Desember 1884 di Cilengka, Jawa Barat, puteri Raden Somanagara dari ibu Raden Ayu Rajapermas. Dewi Sartika menumpuh Pendidikan di Cicalengka. Di sekolah ia ...


...
Limbah Industri: Jenis, Bahaya dan Pengelolaan Limbah

by museum || 18 September 2023

Limbah merupakan masalah besar yang dirasakan di hampir setiap negara. Jumlah limbah akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Permasalahan sampah timbul dari berbagai sektor terutama dari ...


...
Laksamana Malahayati Perempuan Pejuang yang berasal dari Kesultaan Aceh.

by museum || 12 September 2022

Malahayati adalah salah seorang perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh. Sebagai perempuan yang berdarah biru, pda tahun 1585-1604, ia memegang jabatan Kepala Barisan Pengawal Istana ...



Berita Terkait


...
Inilah Sabda Tama Sultan HB X

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Sabda tama yang disampaikan oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB, secara lugas menegaskan akan posisi tawar Kraton dan Pakualaman dalam NKRI. Sabda tama ini ...


...
Permasalahan Pakualaman Juga Persoalan Kraton

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Hadi Jatiningrat menafsirkan sabda tama Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan yang menyangkut ...


...
PENTAS TEATER 'GUNDALA GAWAT'

by admin || 18 Juni 2013

"SIFAT petir itu muncul secara spontan, mendadak, tidak memilih sasaran. Beda dengan petir yang di lapas Cebongan. Sistemik, terkendali," ujar Pak Petir.Pernyataan tersebut lalu dikomentari super ...





Copyright@2026

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta