by ifid|| 18 September 2026 || 108 kali
Setiap bagian dalam suatu bangunan dapat hilang, bahkan fungsinya juga dapat berubah. Namun, apakah nilai sejarah yang melekat di dalamnya turut hilang bersama dengan perubahan itu? Atau justru tetap hidup, kendati bangunannya perlahan telah tergerus oleh zaman? Di titik inilah, pelestarian cagar budaya tidak lagi sekedar berbicara tentang mempertahankan bangunan, tetapi juga tentang menjaga nilai yang hidup di baliknya.
Cagar budaya tidak sekadar berbicara tentang bangunan tua, situs bersejarah, atau benda yang telah berusia puluhan tahun. Di balik setiap objek, terdapat nilai penting yang membuatnya layak untuk dijaga dan diwariskan. Pemahaman tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Workshop Pelestarian Cagar Budaya, di Puri Mataram, Selasa pagi 15/9/2026, yang mempertemukan berbagai perspektif mengenai bagaimana cagar budaya dikenali, dilindungi, hingga dirawat keberlangsungannya.
Andi Putranto, Praktisi Cultural Landscape, menekankan bahwa dalam melihat cagar budaya, objek bukanlah satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Hal yang lebih penting adalah nilai yang melekat pada objek tersebut.
“Yang dikaji bukan barang, tapi nilai pentingnya.”
Menurutnya, suatu objek yang diduga sebagai cagar budaya perlu memiliki kejelasan mengenai status dan kepemilikannya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi salah satu payung hukum yang mengatur legalitas tersebut. Saat ini, masih terdapat sejumlah objek yang berada dalam status sebagai objek yang diduga cagar budaya.
Cagar budaya sendiri dapat berupa struktur, bangunan, situs, maupun kawasan. Salah satu contoh kawasan yang dikenal luas di Yogyakarta adalah Sumbu Filosofi. Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan, antara lain usia objek yang sekurang-kurangnya 50 tahun serta keberadaan gaya atau karakter tertentu dan nilai penting yang dimilikinya.
Nilai penting tersebut tidak selalu berhenti pada usia sebuah bangunan. Sebuah joglo, misalnya, dapat memiliki nilai sejarah karena pernah menjadi bagian dari peristiwa atau kehidupan tokoh tertentu. Bahkan ketika bangunan tersebut berpindah tempat, riwayat dan nilai yang melekat padanya tetap dapat menjadi bagian dari pertimbangan pelestarian.
Hal ini menunjukkan bahwa cagar budaya tidak selalu dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Menurut Andi, status kepemilikan suatu objek dapat berubah, tetapi perubahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab untuk melestarikannya.
“Hak atas objek tidak melepas tanggung jawab untuk melestarikan karena kita yang menggunakan. Hak dapat beralih, tetapi status cagar budaya tetap lekat,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, aspek ekonomi juga tidak semestinya menjadi satu-satunya orientasi dalam mengelola cagar budaya. Pemanfaatan ekonomi dapat dilakukan, tetapi ditempatkan sebagai bagian dari pemanfaatan, bukan sebagai tujuan utama yang menggeser nilai penting objek.
Andi juga menggambarkan bagaimana perubahan kepemilikan dapat mempengaruhi cara masyarakat memandang sebuah bangunan. Dahulu, terdapat bangunan di kawasan Jeron Beteng yang tidak berani dikembangkan menjadi lantai dua karena adanya penghormatan dan keyakinan tertentu yang berkaitan dengan tradisi sebagai abdi dalem. Namun, ketika kepemilikan berganti, muncul keberanian untuk melakukan perubahan terhadap bentuk bangunan tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana generasi berikutnya akan memahami perubahan tersebut? Apa hubungan bangunan itu dengan sejarah sebelumnya? Dan ketika bangunan yang dikembangkan untuk kepentingan bisnis justru mengalami kegagalan, bagaimana masyarakat akan membaca kembali keputusan yang pernah diambil terhadapnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan bentuk fisik. Terdapat sejarah, memori budaya, serta relasi masyarakat dengan suatu objek yang juga perlu diperhatikan.
Pelestarian cagar budaya tidak berhenti ketika sebuah objek telah dikenali dan ditetapkan. Setelah nilai pentingnya diketahui, perjalanan objek tersebut juga perlu terus dicatat. Dokumentasi menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana sebuah bangunan, situs, atau kawasan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Upaya pelestarian juga membutuhkan pengetahuan mengenai kondisi dan riwayat setiap objek. Dalam workshop tersebut, Marendra selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Warisan Budaya Benda menjelaskan mengenai SI-SABDA yang memiliki dua layanan aplikasi Jogjacagar dan JogjaPugar. Jogjacagar merupakan Sistem Informasi Warisan Budaya dan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memuat sebuah basis data yang berkaitan dengan nilai penting cagar budaya.
Sementara itu, JogjaPugar adalah Sistem Informasi Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkaitan dengan riwayat pemugaran. Kedua aplikasi tersebut berada dalam satu sistem sehingga dapat membantu melihat informasi mengenai suatu objek sekaligus mengetahui sejarah perbaikan dan pemugarannya.
Harapannya, setiap objek cagar budaya memiliki riwayat pemeliharaan yang terdokumentasi. Dengan demikian, proses pelestarian tidak hanya dilakukan ketika kerusakan sudah terjadi, tetapi juga dapat ditelusuri melalui catatan pemeliharaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketika berbicara tentang makna yang ada di balik cagar budaya, melakukan dokumentasi saja tentu tidak cukup. Objek yang telah memiliki nilai penting tetap berhadapan dengan berbagai risiko kerusakan. Dalam pemaparannya, Wahyu Astuti, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman, menjelaskan bahwa cagar budaya dapat mengalami kerusakan baik karena faktor eksternal maupun internal.
Pelapukan dan kondisi lingkungan menjadi salah satu faktor eksternal yang dapat mempengaruhi keberlangsungan material. Di sisi lain, material juga memiliki proses penuaan secara alami. Karena itu, perawatan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelestarian.
“Mengapa cagar budaya harus dirawat? ya karena cagar budaya itu rawan kerusakan baik dari segi faktor eksternal pelapukan maupun kerusakan akibat faktor internal seperti penuaan,” ucapnya.
Perlindungan pun memiliki bentuk yang beragam. Pengamanan, misalnya, dapat dilakukan melalui pemagaran untuk menjaga suatu situs dari berbagai risiko. Contohnya dapat ditemui pada Situs Ratu Boko. Sementara untuk pemugaran candi, kewenangannya berada pada Balai Pelestarian Kebudayaan.
Merefleksikan Nilai di Balik Bangunan
Dari sini, pelestarian cagar budaya memperlihatkan bahwa menjaga warisan bukan berarti membiarkannya berhenti pada bentuk masa lalu. Ada proses untuk mengenali, mencatat, mengamankan, merawat, hingga memahami kembali nilai yang dimilikinya.
Apa yang hari ini terlihat sebagai sebuah bangunan atau situs pada dasarnya merupakan hasil dari perjalanan yang panjang. Ketika nilai tersebut tidak lagi dikenali, perubahan terhadap objek dapat dilakukan tanpa memahami cerita yang pernah melekat di dalamnya. Sebaliknya, ketika sejarah dan nilainya dipahami, masyarakat memiliki dasar untuk menentukan bagaimana warisan tersebut dapat terus hadir tanpa kehilangan maknanya.
Pada akhirnya, pelestarian menjadi upaya untuk mempertemukan masa lalu dengan kebutuhan masa kini. Cagar budaya tetap eksis di tengah kehidupan masyarakat, tetapi nilai yang membuatnya penting tidak boleh terlepas dari cara kita memperlakukannya. Setiap sudut yang tersisa menyimpan lebih dari sekadar bentuk yang dapat dilihat. Ada ingatan, kehidupan, dan nilai yang membuatnya menjadi bagian dari perjalanan sebuah tempat.
Menjaga cagar budaya berarti memberi kesempatan bagi jejak-jejak tersebut untuk tetap bercerita, sehingga apa yang diwariskan dari masa lalu tidak berhenti sebagai peninggalan, tetapi terus menemukan maknanya di masa kini. Sebab, merawat warisan bukan hanya tentang mempertahankan apa yang masih tersisa, melainkan memastikan agar jejak yang ada hari ini masih dapat dibaca dan dimaknai oleh generasi yang akan datang. (keisha/ifit)
by museum || 04 Juli 2023
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang diperlukan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Untungnya, air adalah sumber daya alam terbarukan. Proses pembaharuan air berlangsung dalam ...
by museum || 02 Juni 2022
Batik merupakan karya bangsa Indonesia yang terdiri dari perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia, yang membuat batik memiliki daya tarik adalah karena batik memiliki corak ...
by museum || 24 Mei 2022
Raden Dewi Sartika dilahirkan tanggal 4 Desember 1884 di Cilengka, Jawa Barat, puteri Raden Somanagara dari ibu Raden Ayu Rajapermas. Dewi Sartika menumpuh Pendidikan di Cicalengka. Di sekolah ia ...
by museum || 18 September 2023
Limbah merupakan masalah besar yang dirasakan di hampir setiap negara. Jumlah limbah akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Permasalahan sampah timbul dari berbagai sektor terutama dari ...
by museum || 12 September 2022
Malahayati adalah salah seorang perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh. Sebagai perempuan yang berdarah biru, pda tahun 1585-1604, ia memegang jabatan Kepala Barisan Pengawal Istana ...
by admin || 11 Mei 2012
YOGYA (KRjogja.com) - Sabda tama yang disampaikan oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB, secara lugas menegaskan akan posisi tawar Kraton dan Pakualaman dalam NKRI. Sabda tama ini ...
by admin || 11 Mei 2012
YOGYA (KRjogja.com) - Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Hadi Jatiningrat menafsirkan sabda tama Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan yang menyangkut ...
by admin || 18 Juni 2013
"SIFAT petir itu muncul secara spontan, mendadak, tidak memilih sasaran. Beda dengan petir yang di lapas Cebongan. Sistemik, terkendali," ujar Pak Petir.Pernyataan tersebut lalu dikomentari super ...