Merawat Jati Diri, Memagari Hukum

by ifid|| 23 September 2026 || 48 kali

...

Pertemuan di hari yang penuh makna ini bukanlah sebuah perayaan seremonial belaka. Di tengah dinamika zaman yang terus bergerak maju, pelestarian kearifan lokal dan tradisi spiritual sering kali menemui jalan terjal. Namun, komitmen untuk terus merawat akar jati diri bangsa kembali dikukuhkan dalam ajang "Sarasehan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa". Perhelatan ini dibuka secara resmi dengan penuh khidmat melalui sambutan yang dibawakan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Adat Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta Rully Andrian, S.S.

Kegiatan sarasehan ini lahir sebagai tindak lanjut konkret dari komitmen dan upaya bersama yang telah selesai dilaksanakan, yaitu pemutakhiran data paguyuban penghayat kepercayaan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui kerja keras, akurasi pendataan, dan sinergi lintas sektor, sebuah capaian historis berhasil ditorehkan. Berdasarkan hasil pendataan tahun ini, telah terdata sebanyak 44 (empat puluh empat) paguyuban penghayat kepercayaan yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-DIY.

Dari jumlah tersebut, patut disyukuri bersama bahwa 30 paguyuban di antaranya telah resmi mendapatkan Tanda Inventarisasi dari negara. Capaian ini membuahkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten/Kota, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten/Kota, serta seluruh pengurus paguyuban. Sikap kooperatif dan proaktif yang ditunjukkan selama proses pendataan administratif telah membuka jalan terang bagi eksistensi kelembagaan penghayat kepercayaan di Yogyakarta.

Menembus Stigma Melalui Hak Kependudukan dan Pemenuhan Hak Sipil

Sarasehan kali ini mengusung tema yang sangat tajam dan visioner, yakni "Langkah Strategis Penghayat Kepercayaan: Dari Akurasi Data Menuju Pelestarian Budaya dan Perlindungan Hukum." Melalui tema ini, tersirat pesan mendalam bahwa akurasi data termasuk kepemilikan Tanda Inventarisasi bukanlah sekadar kewajiban administratif semata. Data yang valid adalah wujud pengakuan (rekognisi) hakiki dari negara, dasar dari pemetaan potensi, sekaligus fondasi utama bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan yang inklusif.

Urgensi pendataan ini menjadi semakin krusial bila kita menilik ragam tantangan di lapangan. Mengacu pada dinamika sosial penghayat, persoalan under-reporting (pelaporan yang rendah) masih sering terjadi. Banyak warga paguyuban enggan atau ragu untuk mengubah kolom agama/kepercayaan di KTP mereka karena keterbatasan informasi, kegagapan teknologi, hingga kekhawatiran akan ancaman eksklusi sosial di tengah masyarakat.

Padahal, berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, warga penghayat memiliki legalitas dan kedudukan hukum yang setara untuk mencantumkan identitas "Kepercayaan" dalam KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 77 Tahun 2013 serta No. 27 Tahun 2016 menjadi landasan resmi pembinaan lembaga dan pemenuhan layanan pendidikan kepercayaan di sekolah. Oleh karena itu, akurasi data kelembagaan di DIY adalah langkah strategis untuk memastikan negara hadir memenuhi hak-hak sipil dasar warga negaranya secara adil dan bermartabat.

Benteng Terakhir Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana

Beranjak pada pilar yang kedua, yakni pelestarian budaya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta senantiasa memosisikan keberadaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di tempat yang sangat terhormat. Para penghayat dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kekayaan spiritual dan kearifan lokal Nusantara. Ajaran dan nilai-nilai luhur yang dijaga oleh para pengurus dan warga paguyuban selaras dengan filosofi luhur Hamemayu Hayuning Bawana—sebuah konsep luhur Jawa untuk merawat keharmonisan alam semesta.

Sebagaimana ditegaskan dalam regulasi perlindungan kebudayaan, penghayat kepercayaan dan masyarakat adat memainkan peran vital sebagai pelestari budaya. Ajaran mereka bertaut erat dengan adat istiadat, kearifan lokal, dan pemuliaan lingkungan. Namun, di era modern ini, kearifan lokal tersebut menghadapi tantangan nyata akibat arus globalisasi, budaya digital, hingga desakan ekonomi ekstraktif.

Di tengah tantangan zaman tersebut, keberadaan paguyuban penghayat adalah benteng penjaga jati diri bangsa yang harus terus dirawat kelestariannya. Hal ini dapat diwujudkan melalui langkah strategis penguatan kelembagaan: merawat tradisi dan ritual, mendorong regenerasi di kalangan anak muda penghayat, memperkuat kapasitas pengurus, hingga melakukan edukasi publik secara konsisten guna mengikis stigma negatif di masyarakat.

Hadirnya Negara Menjamin Rasa Aman dan Kepastian Hukum

Bermuara pada pilar yang ketiga, perlindungan hukum menjadi urgensi yang tidak bisa ditawar. Capaian 28 paguyuban yang telah ber-Tanda Inventarisasi adalah langkah awal yang sangat krusial. Dengan kejelasan status legal dan kelembagaan ini, negara dan pemerintah daerah dapat hadir secara lebih optimal. Legalitas ini menjadi perisai hukum yang memastikan warga penghayat dapat menjalankan amanah spiritual, melestarikan tradisi, dan berkehidupan sosial dengan rasa aman, damai, dan setara tanpa diskriminasi.

Perisai hukum ini hadir untuk menjawab tantangan riil yang kerap dialami warga penghayat. Di antaranya adalah kendala administrasi pelayanan publik, diskriminasi layanan kependudukan, tantangan akses pendidikan kepercayaan, hingga penolakan hak pemakaman umum atau pendirian tempat sarasehan.

Dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta hadir untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak penghayat berdasarkan prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Melalui fungsi Intelijen (Forum Pakem), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pidana Umum (Pidum), serta Penerangan Hukum (Penkum), penegak hukum bersinergi untuk memetakan potensi konflik, memberikan bantuan hukum non-litigasi, menindak tegas tindakan persekusi atau ujaran kebencian, serta menghapus stigma negatif di masyarakat.

Dialog Konstruktif untuk Kesetaraan dan Kedamaian Bumi Mataram

Sarasehan ini diharapkan tidak berhenti sebagai ajang wicara seremonial semata, melainkan menjadi inkubator bagi lahirnya dialog-dialog yang konstruktif dan pemikiran strategis. Melalui forum ini, seluruh elemen mulai dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), MLKI, pengurus paguyuban, hingga aparat penegak hukum dapat menyelaraskan langkah ke depan dan mempererat sinergi. Fokus utama selanjutnya adalah merumuskan upaya-upaya lanjutan guna mendampingi dan mengantarkan 16 paguyuban lainnya yang ada di DIY agar dapat segera menyusul memperoleh legalitas inventarisasi dari negara.

Rekomendasi strategis seperti reorientasi peran Tim Pakem pada fungsi perlindungan, pelatihan bagi petugas administrasi kependudukan dan tenaga pendidik, hingga penguatan gotong royong warga menjadi pilar pendukung agar pengakuan negara bertransformasi menjadi perlindungan yang nyata di akar rumput.

Sebagai penutup, apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan kepada seluruh panitia, narasumber, dan segenap pihak yang telah bekerja keras menyukseskan perhelatan sarasehan ini. Akhir kata, dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, acara Sarasehan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini secara resmi dinyatakan dibuka. Sebuah langkah awal yang elegan dan lugas untuk memastikan bahwa kebhinekaan, kesetaraan hak sipil, dan pelestarian budaya senantiasa tumbuh subur di bumi Daerah Istimewa Yogyakarta.(dwi a/fit)

Berita Terpopuler


...
Siklus Air: Definisi, Proses, dan Jenis Siklus Air

by museum || 04 Juli 2023

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang diperlukan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Untungnya, air adalah sumber daya alam terbarukan. Proses pembaharuan air berlangsung dalam ...


...
Batik Kawung

by museum || 02 Juni 2022

Batik merupakan karya bangsa Indonesia yang terdiri dari perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia, yang membuat batik memiliki daya tarik adalah karena batik memiliki corak ...


...
Pahlawan Perintis Pendidikan Perempuan Jawa Barat Raden Dewi Sartika (1884-1947)

by museum || 24 Mei 2022

Raden Dewi Sartika dilahirkan tanggal 4 Desember 1884 di Cilengka, Jawa Barat, puteri Raden Somanagara dari ibu Raden Ayu Rajapermas. Dewi Sartika menumpuh Pendidikan di Cicalengka. Di sekolah ia ...


...
Limbah Industri: Jenis, Bahaya dan Pengelolaan Limbah

by museum || 18 September 2023

Limbah merupakan masalah besar yang dirasakan di hampir setiap negara. Jumlah limbah akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Permasalahan sampah timbul dari berbagai sektor terutama dari ...


...
Laksamana Malahayati Perempuan Pejuang yang berasal dari Kesultaan Aceh.

by museum || 12 September 2022

Malahayati adalah salah seorang perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh. Sebagai perempuan yang berdarah biru, pda tahun 1585-1604, ia memegang jabatan Kepala Barisan Pengawal Istana ...



Berita Terkait


...
Inilah Sabda Tama Sultan HB X

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Sabda tama yang disampaikan oleh Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB, secara lugas menegaskan akan posisi tawar Kraton dan Pakualaman dalam NKRI. Sabda tama ini ...


...
Permasalahan Pakualaman Juga Persoalan Kraton

by admin || 11 Mei 2012

YOGYA (KRjogja.com) - Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Hadi Jatiningrat menafsirkan sabda tama Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan yang menyangkut ...


...
PENTAS TEATER 'GUNDALA GAWAT'

by admin || 18 Juni 2013

"SIFAT petir itu muncul secara spontan, mendadak, tidak memilih sasaran. Beda dengan petir yang di lapas Cebongan. Sistemik, terkendali," ujar Pak Petir.Pernyataan tersebut lalu dikomentari super ...





Copyright@2026

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta